Ada Apa?…Kedua Kalinya UPT KPHL Belantu Pasang Rambu Pelarangan Aktivitas Penambangan Pasir Timah Illegal Di Juru Seberang

Belitung, SorotBabelNews.com– Lantaran maraknya aktivitas Penambangan Pasir Timah Illegal yang merambah Kawasan Hutan Lindung Sungai Berang Juru Seberang, kini kedua kalinya UPT KPHL Belantu Mendanau lakukan pemasangan rambu pelarangan atau pemasangan Spanduk Warning (Peringatan) akan siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan pasir timah secara illegal di Juru Seberang akan ditindak secara tegas.

Hal ini terlihat sangat aneh, mengapa bisa UPT KPHL Belantu bisa memasang kedua kalinya rambu pengumuman pelarangan untuk kedua kalinya yang mana aktivitas penambangan pasir timah illegal ini, sedangkan aktivitas tambang itu di perhitungkan masih diwilayah kota Tanjungpandan Belitung.

Seperti dikutip dari media online satam expos, bahwa Aktivitas Tambang Pasir Timah Illegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Brang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung dianggap telah banyak merusak Ekosistem Hutan dan Pesisir Pantai, Kawasan Mangrove serta Aset Desa berupa Jalan yang telah menghabiskan uang negara tidak sedikit.

Adriansyah selaku Kades Juru Seberang mengakui, semenjak tahun 1989 hampir 90 persen wilayah Desa Juru Seberang merupakan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) dan juga Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah.

“Hampir 85 persen masyarakat kami memang menggantungkan hidupnya dari pertambangan timah dan langkah kami untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan ilegal itu bukan berarti tidak memikirkan masyarakat,” ujarnya.

Diakuinya, dilema dalam mengambil keputusan tersebut namun pihak desa juga tidak mau dipersalahkan karena dianggap melakukan pembiaran mengingat salah satu aset desa berupa jalan telah mengalami kerusakan parah akibat kegiatan pertambangan ilegal itu.

“Selama ini kami tidak menyuruh, tapi juga tidak melarang, karena untuk alasan ekonomi. Sedangkan melaut hasilnya tidak memuaskan dan ongkosnya besar. Memang sebelumnya sebagian besar masyarakat nelayan, beralih ke tambang,” tambahnya.

Kades Juru Seberang itu juga berharap Pemerintah Kabupaten Belitung segera mengambil tindakan pencegahan dan juga memiliki alternatif kebijakan terkait perbaikan jalan  yang ada di desanya yang mengalami kehancuran itu.

Sementara itu,  Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto,  kitika dikonfirmsi media ini via Pesan WahtsApp terkait Aktivitas Tambang Illegal yang telah merusak jalan umum yang ada di Desa Juru Sebrang membalas, Kalau  tanggapan dari Polres Belitung setiap ada laporan dari masyarakat akan selalu di tindak lanjuti dan apabila didapati mereka lagi melakukan aktivtas menambang secara illegal pasti akan kami proses hukum, balas Kapolres Belitung, Jum’at, (07/10/2023). *AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *