Aktivis Lingkungan Soroti Aktivitas Tambang Timah Illegal Rambah Hutan Lindung

Belitung,SorotBabelNews.com– Aktivis Lingkungan Soroti kegiatan Pertambangan Timah Tanpa Izin (Peti) rambah Hutan Lindung yang kian marak di Belitung diduga akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang, terutama penambangan ilegal dikawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab dari KPHL Belantu Mendanau.

Permasalahan tambang yang jelas-jelas merusak kawasan hutan terutama Hutan Lindung saat ini masih sulit di tertibkan  karena belum optimalnya komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terutama UPTD KPHL Belantu Mendanau dalam melakukan penertiban masa harus di laporkan dulu baru bertindak padahal sudah jelas – jelas  keberadaan tambang tersebut sudah menjadi buah bibir di masyatakat ” Ucap Pifin Selaku Ketua Bidang Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitong (GAPABEL). Beribu alasan selalu di kemukakan padahal jelas-jelas ini tanggung jawab mereka dan terkesan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, jangan-jangan tidak di awasi  ” kata Pifin Heriyanto.

Maraknya Aktivitas  Pertambangan Illegal dikawasan Hutan Lindung tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sekali- kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta.

” Kalo permasalahan ini di biarkan terus Kondisi tersebut tentu saja dapat merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan Kaidah Lingkungan dan Aspek Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak”,Terang Pifin.

Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

Belum lagi UU tentang Kehutanan yang jelas-jelas dilarang melakukan aktifitas didalam kawasan hutan selain denda juga ancaman pidana, ayoklah serius untuk mengawasi pertambangan ilegal didalam kawasan hutan, kalo dibiarkan begini terus apa yang bisa kita wariskan, kepada anak cucu kita. Harap Pifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *