Anak Pasien Keluhkan Pelayanan Oknum Perawat RSUD dr.H.Marsidi Judono
Belitung, SorotBabelNews.com– Salah seorang anak pasien RSUD dr.H.Marsidi Judono Belitung mengeluhkan pelayanan dari salah satu oknum perawat yang sedang berdinas saat ia menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di ruangan rukam kelas dua. Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan pelayanan kesehatan melibatkan berbagai komponen, sarana prasarana, alkes, obat, tenaga kesehatan, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, serta menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang baik.
Dalam eksistensinya, tidak selalu seperti yang diharapkan. Vencius Tan anak dari pasien yang bernama Viki Susanti yang dirawat di Ruangan Rukam Kelas II, No.10 RSUD dr. H. Marsidi Judono mengeluhkan dengan dugaan buruknya pelayanan oknum perawat di RSUD dr. H. Marsidi Judono, Tanjungpandan, Belitung.
Dalam siaran pers yang diterima SorotBabelanews, Rabu, (08/02/2023), Vencius Tan menyayangkan buruknya pelayanan salah seorang oknum Perawat RSUD dr.H.Marsidi Judono. Kekecewaan Vencius Tan Bermula ketika dirinya ingin melihat dan membaca rekam medis ibunya, Selasa, (07/02/2023)
Namun sangat disayangkan dirinya tidak diperbolehkan untuk melihat rekam medis ibunya oleh perawat berinisial E. E berdalih ada aturan yang melarang bahwa rekam medis pasien tidak boleh untuk diperlihatkan.
” saya menayakan tentang aturan apa yang melarang untuk tidak bisa melihat dan membaca rekam medis ” tanya Vencius Tan kepada E Namun E tidak menjelaskan aturan mana yang melarang. ” pokoknya ada aturan yang melarang ” sebut Vencius Tan menirukan jawaban E. Keinginan Vencius Tan Untuk bertemu dengan kepala ruangan tidak membuahkan hasil.
Padahal, berdasarkan Permenkes nomor 269/ Rekam Media, pasal 10, ayat 2, informasi tentang identitas diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri
Sayangnya, Direktur RSUD dr.H.Marsidi Judono, dr.Hendra belum memberikan tanggapan. ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, telpon seluler milik dr. Hendra hanya terdengar nada dering namun tidak diangkat. Pesan WhatApp yang dikirimkan SorotBabelanews tidak mendapat jawaban.* Tim