Aparat Penegak Hukum Amankan Pasir Timah Illegal Dari Pulau Belitung Dipelabuhan Sadai
Belitung, SorotBabelNews.com- Tidak berjelang hitungan bulan, lagi lagi APH (Aparat Penegak Hukum) Kembali menggagalkan penyelundupan mobil truk bermuatan Pasir Timah Illegal dari Pulau Belitung, pada Rabu 26 Juni 2024 pagi.
Seperti di lansir dari media CERAPAN.ID oleh media ini, bahwa sopir truk yang mengakut pasir timah illegal tersebut tidak mengetahui siapa nama pemilik pasir timah yang ia bawa, dirinya hanya disuruh membawa truk tersebut dari Pulau Belitung menuju Pangkalpinang.
“Saya tidak tahu itu (biji timah) milik siapa, saya hanya di suruh bawa saja bang,” kata Iwan sembari membongkar isi muatan truk didampingi Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel pada Kamis (27/6/2024) malam.
Iwan tetap bersikeras tidak mengakui pasir timah milik siapa dan akan dibawa kemana, hanya diminta mengantar ke Pangkalpinang.
“Saya tidak tahu darimana asal timah ini, dan milik siapa bang, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang,” terang Iwan seperti dikutuip media ini dari media CERAPAN.ID.
Lebih lanjut supir truk yang mengakut pasir timah illegal tersebut mengakui hanya berkomunikasi terakhir dengan Dv (diduga pemilik biji timah) untuk bawa truk tersebut, dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pelabuhan Sadai, dan terakhir menuju ke Pengkalpinang.
“Kalau kenal saya sudah kenal dengan Dv lebih dari 5 tahun, hanya saja saya tidak mengetahui apa dari pekerjaan Dv sekarang ini. Dan mengenai upah sekali jalan saya dibayar 1,5 juta dan saya baru sekali ini membawanya (biji timah ilegal) setelah di telepon oleh Dv,” tambah Iwan.
Pantauan awak media, bahwa truk yang membawa pasir timah tersebut BN A 9336 VM berwarna kuning dan di selimuti terpal orange dari Pulau Belitung atau Pelabuhan Tanjung Ru melalui Pelabuhan Sadai menuju Pangkalpinang dan sudah diamankan Satreskrim Polres Basel bersama sopirnya, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 03.14 WIB.*Tim