BPI KPNPA RI Akan Dalami Dugaan Mark Up Biaya Supervisi Kulong Minyak Beltim
Beltim, SorotBabelNews.com- Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH, Ketua Umum BPI KPNPA RI, pernah menyampaikan dalam sambutannya di Jakarta untuk membahas wawasan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan bagaimana BPI KPNPA RI bisa bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam menangani aduan terkait tindak pidana korupsi dan penegakan hukum.
Tebe Sukendar menekankan bahwa BPI KPNPA RI telah menerima banyak aduan dari berbagai daerah terkait kasus-kasus Tipikor yang harus melibatkan penegak hukum daerah. “Oleh karena itu, kita akan membahas dan memahami lebih lanjut tentang Tipikor,” kata Tubagus Rahmad Sukendar pada Rabu (17/05) di Jakarta.
Tebe Sukendar juga menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI telah menjadi mitra strategis Kepolisian dan Kejaksaan sejak tahun 2004 dan selalu bersinergi dengan semua elemen masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pembangunan di NKRI.
“Dalam menghadapi laporan tentang dugaan penyalahgunaan keuangan negara melalui peningkatan biaya supervisi konsultan pada proyek Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak Belitung Timur, BPI KPNPA RI akan mengirimkan tim Tipikornya ke Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan. BPI KPNPA RI akan dalami atas dugaan adanya permasalahan ini,” kata Tebe Sukendar, Jumat 27 Oktober 2023.
Sebelumnya, melalui tim investigasi media baru-baru ini mengungkap adanya dugaan kolusi antara Satker SNVT PJSA Kementerian PUPR Balai Bangka Belitung, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), dan Konsultan Supervisi dalam menentukan nilai supervisi pada proyek Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak Belitung Timur.
Mereka diduga melakukan peningkatan nilai supervisi kontrak konsultan sebesar 1,08 Miliar Rupiah, yang diduga melanggar ketentuan peraturan pemerintah dan diduga merugikan keuangan negara.
Seperti dikutip media ini dari media online metroposkota.com bahwa Kepala Satker SNVT PJSA Kementerian PUPR Balai Bangka Belitung, Agus, telah membantah adanya peningkatan kontrak supervisi Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak Belitung Timur. “Kontrak supervisi Situ Konservasi Kulong Minyak sudah sesuai dengan peraturan di Kementerian PUPR,” jelas Agus pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Agus juga menegaskan bahwa tingkatannya di Satker tidak dapat menentukan besaran nilai suatu pekerjaan, karena proses penganggaran telah ditelaah dan direviu oleh Inspektorat Jenderal di Kementerian PUPR.
“Mana mungkin level kami di Satker kongkalikong menentukan besaran nilai suatu pekerjaan sedangkan dalam proses penganggaran di Kementerian PUPR telah dilakukan telaah dan reviu oleh Inspektorat Jenderal,” pungkasnya.*Tim