Diduga Merasa di Fitnah, Een Laporkan AM Ke Polres Belitung
Belitung, SorotBabelNews.com- Hendra Pramono atau yang akrab disapa Een yang mana Anggota DPRD Kabupaten Belitung melaporkan AM atas dugaan fitnah dan laporan palsu ke Polres Belitung pada Senin, 27 Januari 2025.
Laporan tersebut atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) yang mana dikeluarkan Polres Belitung pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
SP3 tersebut atas tindak lanjut pengaduan Arif Masman pada 31 Oktober 2024 lalu. Dalam pengaduan tersebut, Arif Masman merasa tertipu uang sebesar Rp.300 juta untuk pengurusan SK penunjukan dari partai pendukung dalam Pilkada Belitung 2024.
Arif Masman yang beralamat di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung melaporkan Hendra Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, Een dan Arif Masman sempat bertemu di Jakarta untuk membahas pencalonannya sebagai Bupati Belitung.
Dalam pertemuan itu, Een meminta Arif untuk mengurus surat keputusan (SK) penunjukan calon bupati dari partai pengusung. Lalu Arif mengaku mentransfer uang dengan jumlah Rp.300 juta pada tanggal 23 Agustus 2024 karena percaya untuk pengurusan SK tersebut.
“Ketika saya terima SP3 ini, saya juga melaporkan Arif Masman ke Polres Belitung,” kata Een kepada awak media pada Rabu, 29 Januari 2025.
Een juga sudah mengantongi bukti laporan terhadap Arif Masman dengan nomor STTLP/32/I/2025/Reskrim. Lebih lanjut Een memaparkan, pihak terlapor dengan sengaja menyebarkan fitnah dan laporan palsu melalui media elektronik.
“Saya yakin pihak Kepolisian akan bertindak profesional dalam menanggapi laporan saya ini,” terangnya.
Sebelumnya Polres Belitung menghentikan perkara penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hendra Pramono (Een). Dimana Polres Belitung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) tersebut dikeluarkan Polres Belitung pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Surat ketetapan bernomor SPPP/152/I/RES.1.11./2025/Reskrim tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana pada Kamis, 23 Januari 2025. Penghentian perkara ini atas hasil gelar perkara khusus pada Senin, 20 Januari 2025.*