Diduga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Belitung di Laporkan Terkait Hutang Piutang
Belitung, SorotBabelNews.com- Adanya dugaan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Belitung dilaporkan ke Polres Belitung diduga terkait hutang piutang.
Joperianta Tarigan melalui pengacaranya Dedy Cornelius Tua Purba,S.H menyampaikan bahwa kronologis pengaduan tersebut sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung.
“Pada tanggal 18 Oktober 2024, ketika saudara Joperianta sedang berada dirumah dan mendapatkan telepon dari oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung, namun tidak diangkat, rupanya oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung tersebut menelepon dengan tujuan ingin meminjam uang sebesar 40 juta dengan alasan uang pinjaman tersebut untuk proyek rumah sakit di jalan cengkeh, dan oknum itu juga memastikan dana pinjaman tersebut pasti akan dibayar, sehingga uang 40 juta kemudian ditransfer kepada oknum DPRD Kabupaten itu melalui rekening atas nama istrinya,”ujar Dedy Cornelius Tua Purba, S.H.
Lebih lanjut Dedy Cornelius Tua Purba, SH menyampaikan, “pada tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, oknum DPRD Kabupaten Belitung itu melakukan pinjaman lagi kepada saudara Joperianta sebesar Rp. 15.000.000,- dengan menjaminkan surat tanah, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 3 November 2024 Rp.10.000.000,- kemudian pada tanggal 5 November 2024 sebesar Rp.30.000.000,- dan pada tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp.15.000.000,- jadi keseluruhan total pinjaman oknum anggota DPRD Kabupaten Belitung itu sebesar Rp.165.000.000,- . Namun sampai saat ini diduga oknum DPRD tersebut tidak pernah ada niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga klien saya merasa tertipu dan membawa permasalahan ini ke Polres Belitung, agar dapat diproses secara hukum,” tegas Dedy Cornelius Tua Purba,S.H. kepada awak media, Senin 13 Januari 2025 pagi.
Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap dugaan perihal diatas.***