Diduga, SK Tanah Lapangan Bola Porpas Menimbulkan Polemik
Belitung,SorotBabelNews.com– Peralihan tanah lapangan sepak bola Porpas yang terletak di Rt 12, Rw 09 Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menjadi milik Iwan Sahie alias Agiok Warga Jalan Bintara Kelurahan Paal Satu sempat menimbulkan polemik dikarenakan ada penolakan oleh warga setempat.
Dede yang mana merupakan warga sekitar lapangan bola menyampaikan, bahwa jika lapangan sepak bola itu dikuasai oleh Agiok baru-baru ini, setelah Kelurahan Paal Satu menerbitkan Surat Keterangan (SK) tanah atas nama miliknya.
“Tanah itu dikuasai oleh Agiok, warga tidak bisa melakukan aktivitas disitu lagi. Padahal lapangan itu berderi sejak puluhan tahun dan dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1982 dan menjadi fasilitas umum untuk setiap kegiatan,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (17/01/2023).
Bahkan, ia menduga jika Kepala Lurah Paal Satu tersebut telah bermain mata dengan pihak Agiok untuk menjual lahan tersebut sehinga kini terbit surat atas nama Iwan Sahie alias Agiok itu.
“Saya duga ini ada permainan, soalnya dari dulu itu sudah menjadi fasilitas umum sejak lama. Hanya saja, kelurahan tidak mengakomodir lapangan tersebut menjadi aset pemerintah,” jelasnya.
Dede juga menjelaskan, terkait surat penegasan pemakaian tanah tahun 1972 yang dimiliki oleh saudara Agiok atas nama orang tuanya tersebut hanyalah untuk pemakaian tanah adat saja.
“Itukan izin pemakaian yang dikeluarkan agraria atas tanah adat pada zaman dahulu. Namun beriringnya waktu tanah tersebut dikelola masyarakat untuk fasilitas umum lapangan bola kaki. Bukan bukti kepemilikan seperti halnya yang ditegaskan dalam advis BPN Kabupaten Belitung,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Rt 12 Rw 09 Kelurahan Paal Satu, Sri Purwati pun menolak dan tidak menyetujui jika lapangan sepak bola itu dialihkan menjadi milik Iwan Sahie alias Agiok. Karena lapangan bola itu sudah ada, sejak saya masih SD (Sekolah Dasar, red). Masyarakat yang mengerjakan, baru Lurah ini lah seperti ini, kata Sri Purwati.
Menurut Sri Purwati, pihak Kelurahan bersama dengan Agiok melakukan pengukuran tanah tanpa ada surat pengantar dari Rt setempat dengan penolakan warga.
“Mereka melakukan pengukuran lapangan bola itu, aku sebagai Rt tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah diajak. Aku tahu dari masyarakat dari warga, aku biarkan sampai sudah dipatok-patok,” ujar Sri Purwati.
“Tanggal 29 Desember ada Pak Lurah Whatapp aku. “Assalamualaikum buk, isok pagi tolong ya ke kantor, minta tanda tangan sebagai saksi surat tanah pak Agiok bawa cap, sekalian nomor surat pengantar Rt juak” aku tidak mau,” sambungnya lagi.
Hal ini dijelaskan, jika hal itu bukan sebagai bentuk untuk mempersulit pihak kelurahan, namun hal ini menyangkut kepentingan orang banyak yang menolak tanah tersebut dikuasai oleh pihak Agiok.
“Saya bukan mempersulit mereka, saya ini sudah 20 tahun lebih menjadi Rt, tidak pernah mempersulit warga. Tanah inikan berkaitan dengan seluruh warga Paal Satu, ada kegiatan keramaian 17 Agustus dilakukan disitu, semuanya disitu, tiba-tiba mau dimbil alih,” jelasnya.
Bahkan, hingga saat ini dikatakan Sri Purwati jika SK tanah tersebut tidak pernah ia tanda tangani selaku saksi Rt, dan kini sudah difaftarkan di Kecamatan Tanjungpandan tanpa tanda tangan dirinya.
Saya tanya di forum, boleh tidak lihat tande tangan surat SKT itu. Karena selaku Rt, Rw dan kaling kami tidak pernah tanda tangan sebagai saksi. Kalau warga bikin surat, harus ada tanda tangan dari Kaling, Rt, Rw. Pak Lurah mebelakangi Rt, kalian yang bikin aturan, kalian yang langgar dari mana dasarnya,” lanjutnya.
sementara itu, Kepala Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Muhammad Yusuf mengatakan jika dasar pembuatan Surat Keterangan (SK) tanah atas nama Iwan Sahie alias Agiok itu atas dasar advis yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Belitung, Advis BPKAD dan Advis Bagian Hukum Pemda Kabupaten Belitung.
Kita ada dasar pembuatan SK tanah itu, sesuai dengan advis yang dikeluarkan oleh beberapa Instansi bagian hukum pemda, BPKAD, dan BPN Kabupaten Belitung sesuai surat yang ada pada bapak Agiok,” kata M Yusuf seperti dikutip dari Inspirasiberita.
Menurutnya, hal ini sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan akhir kesepakatan tetap dibuatkan surat keterangan tanah atas nama Iwan Sahie meskipun adanya penolakan.
“Sudah berapa kali dilakukan pertemuan, hasilnya tetap kita buatkan surat SK Tanah, meski ada penolakan tidak setuju. Kita melakukan hal ini ada dasarnya, sesuai dengab advis yang telah kita minta,” pungkasnya.
Pantauan media ini dilapangan bola kaki Porpas yang berada di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan sudah terpasang patok batas, seperti patok bahwa lapangan bola tersebut akan dilakukan pengkaplingan.*(Tim)