DPRD Belitung Gelar FGD, HGU PT. Foresta Disorot
Tanjungpandan, SorotBabelNews.Com– DPRD Kabupaten Belitung menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Bahamas Tanjungpandan Belitung, Selasa, 21 Maret 2023.
FGD ini dalam rangka Fasilitasi Penyelesaian Masalah Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) Kelapa Sawit di Kabupaten Belitung.
Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten Ekbang, Adnizar, SH, Sekwan, Mirang Uganda, SH, Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Perwakilan Kementerian Pertanian Ida, melalui virtual, Perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, instansi/Dinas terkait dan Kepala Desa dan BPD terdampak oleh perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, di Kabupaten terdapat lima perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yaitu, PT. Foresta lestari Dwikarya (PT. FLD), PT. Alam Karya Sejahtera (PT. AKS), PT. Pratama Unggul Sejahtera (PT.PUS), PT. Rebinmas Jaya dan PT. Agro Makmur Abadi. (PT. AMA). Diduga, terdapat perkebunan kelapa sawit yang belum ber-HGU meski sudah beroperasi lama dan terdapat perkebunan kelapa sawit yang disinyalir berada dalam kawasan hutan.
Perkebunan kelapa sawit PT. FLD di wilayah Kecamatan Membalong menjadi sorotan, dari masalah HGU, perkebunan plasma, tidak mau membeli tandan buah segar (TBS) dari kebun masyarakat hingga kontribusi untuk masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Belitung, Imam Fadli, Kades Simpang Rusa, Kecamatan Membalong Ardi Yusuf mengataka ada lima desa terdampak dari PT. Foresta Lestari mempertanyakan luas HGU dan jangka waktu berakhirnya HGU PT. Foresta.
Ardi Yusuf juga menuding PT. Foresta Lestari Dwikarya tidak transparan terkait luasan lahan perkebunan. Mirisnya, pihak Desa tidak pernah mendapat perkebunan plasma dari foresta dari tahun 1992. ” Desa tidak pernah mendapat plasma dari PT. Foresta ” kata Ardi.
Diketahui, aktivitas perkebunan PT. Foresta dimulai tahun 1992, dengan luas HGU 12.232 ha, yang tersebar di lima desa di wilayah kecamatan Membalong. PT. Foresta memiliki 3 HGU yang tersebar di 5 desa di wilayah Kecamatan Membalong yang terbit tahun 2003 dan akan berakhir hingga tahun 2043.
Manager PT. Foresta, sugeng, mengaku sudah memiliki 400 hektar perkebunan plasma kelapa sawit.
Lantas, pernyataan sugeng memantik emosi dari BPD Desa Kembiri. Suasana diskusi sempat memanas ketika ketua BPD Desa Kembiri, Dahili mengklarifikasi pernyataan Sugeng yang menyebut sudah punya plasma 400 hektar. PT. Foresta disebutnya sudah menzolimi masyarakat karena kebun masyarakat yang diklaim sebagai plasma itu adalah kebun revitalisasi program dari Pemerintah pusat tahun 2008. ” Uangnya kami utang dari bank, Jadi Sugeng jangan membanggakan kebun plasma ” ungkap Dahili. Menurut Dahili, wajar jika masyarakat berontak akan keberadaan PT. Foresta, karena masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. ” Apa yang kami dapat ” tanya Dahili.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Wahyu Afandi, menyebutkan banyak permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. ” yang disampaikan Sugeng hanya di satu desa, maka timbul gejolak untuk menuntut hak diwilayah mereka.
Masalah luas HGU perkebunan kelapa sawit PT. Foresta masih misteri, bahkan masyarakat sempat meminta ukur ulang luas HGU PT. Foresta jika perusahaan mau perpanjangan masa HGU. Wahyu Afandi meminta pihak pemberi izin untuk meninjau ulang HGU. ” Pihak Kementerian agar meninjau ulang perizinan PT. Foresta ” pinta politisi PKB itu.
FGD ini merupakan upaya Pemerintah dan DPRD Belitung untuk mencari penyelesaian. DPRD minta kepada Dinas/instansi dan Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti. ” Mohon tindaklanjuti dari Dinas, desa. Harap Wakil Ketua Komisi II, Sylvana.*Tim