DPRD Belitung Gelar FGD Penyelasain Masalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, PT Foresta Lestari Dwikarya Dapatkan Banyak Kritikan

Belitung, SorotBabelNews.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Belitung menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian Masalah Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha Kelapa Sawit Dikabupaten Belitung yang digelar  di Hotel Bahamas Tanjungpandan Belitung, Selasa, 21 Maret 2023. 

Acara FGD yang dihadiri oleh Asisten Ekbang, Adnizar, SH. Sekwan, Mirang Uganda, SH. Anggota DPRD Kabupaten Belitung,  Perwakilan Kementerian Pertanian Ida, via virtual, Perwakilan Perusahaan Perkebunan  Kelapa Sawit, Instansi/Dinas terkait dan Kepala Desa juga BPD yang terdampak oleh perkebunan kelapa sawit.

Diketahui bahwa Kabupaten Belitung terdapat 5 (Lima) Perusahaan Besar  Perkebunan Kelapa Sawit sebagai berikut, 1, PT. Foresta lestari Dwikarya. 2, PT. Alam Karya Sejahtera.3, PT. Pratama Unggul Sejahtera.4, PT. Rebinmas Jaya dan ke-5, PT. Agro Makmur Abadi. Dimana antara lima perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut masih terdapat adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum ber-HGU meski sudah beroperasi  lama dan juga disinyalir berada dalam kawasan  hutan.

Seperti salah satu perkebunan kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya (FLD) yang berada di wilayah Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung masih mendapatkan banyak keritikan dari masyarakat yang ada dari lima desa tersebut. Seperti permasalahan tentang  HGU, tentang permasalahan perkebunan Plasma, tentang permasalahan tidak inginnya pihak perusahaan PT FLD menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun masyarakat.

Ardi Yusuf yang merupakan Kades Simpang Rusa, dimana wilayah desanya juga terkena dampak oleh perkebunan kelapa sawit milik PT FLD dalam acara FGD menyampaikan dan menuding bahwa PT. Foresta Lestari Dwikarya tidak transparan terkait luasan lahan perkebunan milik mereka dan mirisnya lagi, pihak desa tidak pernah mendapat PERKEBUNAN PLASMA dari PT Foresta Lestari Dwikarya  dari tahun 1992.

” Desa tidak pernah mendapat Plasma dari PT. Foresta ” kata Ardi dengan tegas saat menyampaikan permasalahan yang ada didesanya  diacara Forum Group Discussion.

Sementara itu Sugeng selaku Manager PT. Foresta Lestari Dwikarya dalam acara FGD tersebut  menyampaikan dan mengakui bahwa pihak perkebunan PT FLD sudah memiliki  400 Hektar  Perkebunan Plasma Kelapa Sawit yang ada di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Namun pernyataan Manager PT FLD tersebut memantik emosi dari Ketua BPD Kembiri, sehinga suasana  diskusi sempat memanas sesaat, Dahili yang mana merupakan Ketua BPD Kembiri  mengklarifikasi pernyataan Sugeng yang menyebut bahwa pihak perusahan sudah memiliki perkebunan plasma seluas 400 hektar di Desa Kembiri.

Lanjut Dahili dengan kata-kata lantang bahwa PT Foresta sudah menzolimi masyarakat khususnya masyarakat Desa Kembiri,  karena kebun masyarakat yang diklaim PT Foresta Lestari Dwikarya sebagai kebun plasma itu adalah kebun revitalisasi  program dari  Pemerintah Pusat di tahun 2008.

” Uangnya  kami  utang dari Bank, Jadi Sugeng atau selaku Manager PT Foresta Lestari Dwikarya jangan membanggakan kebun tersebut sebagai plasma,” ungkap Dahili.

Menurut Dahili, wajar jika masyarakat berontak akan keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya, karena masyarakat belum mendapatkan apa-apa. ” Apa yang kami dapat ”  tanya Dahili. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Wahyu Afandi, menyebutkan bahwa masih banyak permasalahan  yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sehinga menimbulkan gejolak bagi masyarakat, seperti permasalahan luas HGU perkebunan kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut diduga masih misteri, bahkan masyarakat sempat meminta ukur ulang luas HGU Perkebunan PT FLD tersebut.

Wahyu Afandi  juga meminta kepada pihak Kementerian agar dapat meninjau ulang tentang perizinan dan juga meninjau ulang HGU milik PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut, pinta Politisi PKB itu.

Sylvana, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung juga menyampaikan bahwa acara FGD ini merupakan upaya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Belitung untuk mencari penyelesaian permasalahan antara masyarakat yang terdampak  oleh perkebunan kelapa sawit dengan pihak-pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Belitung.

” Kami dari DPRD Kabupaten Belitung meminta kepada Instansi/Dinas pemberi izin dan Pemerintah Desa untuk segera dapat menindaklanjutinya,” Ucap Sylvana.* Tim

BACA JUGA: Keberadaan Pasar Murah Menjadi Favorit Masyarakat Belitung Timur Untuk Berbelanja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *