DPRD Belitung Pinta PT. KPN Segera Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan di Pulau Seliu

Belitung, SorotBabelNews.com-  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya permasalahan pembukaan lahan yang ada di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung yang menuai polemik pro dan kontra, DPRD pinta  aktivitas pembukaan lahan segera dihentikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Belitung Hendra Pranomo SE disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruangan rapat DPRD Belitung yang dihadiri Ketua DPRD Belitung, Ansori beserta anggota juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Yasa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto,ST, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Ronny Setiawan, Kades Seliu Ediar SH, Ketua BPD Pulau Seliu Kasmuri serta dihadiri perwakilan dari perusahaan PT.Kekal Putra Nusantara (KPN) dan tamu undangan lainnya, pada Senin 18 Maret 2024.

Ansori selaku Ketua DPRD Belitung yang sekaligus memimpin RDP tersebut menyampaikan, bahwa rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Ketua BPD Pulau Seliu Kecamatan Membalong pada tanggal 4 Maret 2024 perihal permintaan temu wicara atau audiensi terkait masuknya investasi tambak udang di Desa Pulau Seliu, untuk mendapatkan kejelasan serta solusi terhadap permasalahan yang ada.

“RDP ini kita gelar untuk mencari solusi atau jalan yang terbaik dalam memecahkan permasalahan yang ada,” ucap Ansori.

Ketua DPRD Belitung itu juga meminta agar pihak Perusahaan dari PT.Kekal Putra Nusantara (KPN) agar mengurus perizinan terlebih dahulu apabila ingin melakukan aktivitas disana.

“Selesaikan dulu perizinannya baru boleh melakukan aktivitas pembukaan lahan, kalau belum tuntas perizinannya tolong aktivitas pembukaan lahan tersebut dihentikan,” tegas Ansori.

Kasmuri selaku Ketua BPD Pulau Seliu bahwa pihak Perusahaan saat ini telah menguasai lahan kurang lebih sekitar 70 hektar dan mereka telah melakukan aktivitas pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat.

“Namun di sesi audensi ini lah kami baru mengetahui bahwa pihak Perusahaan yang bersangkutan belum mempunyai legalitas perizinan,” papar Kasmuri.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Yasa juga menyampaikan bahwa dari pihak DLH Belitung tidak mengetahui terkait adanya aktivitas pembukaan lahan yang ada di Desa Pulau Seliu Kecamatan Membalong.

“Sampai saat ini kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung tidak pernah memberikan izin dan kami juga tidak tahu kalau ada pembukaan lahan disana. Kami hanya tahu dari pemberitaan media, karena dari pihak perusahaan belum pernah datang ke kantor untuk melakukan pengurusan perizinan pembukaan lahan,” terang Yasa.

Ketika dikonfirmasi ke Anton selaku pihak dari perusahaan PT. Kekal Putra Nusantara (KPN) mengenai hasil RDP,  Anton mengatakan mereka akan mengikuti sesuai aturan yang ada. ” ” Kita akan ikuti sesuai aturan yang ada ” ucap Anton singkat sambil meninggalkan awak media.*AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *