Dugaan Mark Up Besaran Nilai Kontrak Konsultan pada Proyek Situ Konservasi Kulong Minyak Belitung Timur

Belitung Timur, SorotBabelNews.com – Dalam sebuah investigasi yang dilakukan oleh awak media pada Senin tanggal 24 Oktober 2023, terungkap adanya dugaan kongkalingkong yang terindikasi merugikan negara antara Satker SNVT PJSA Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), dan Konsultan Supervisi dalam proyek Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak Belitung Timur. Mereka diduga telah melakukan mark up besaran nilai kontrak konsultan sebesar 1,08 miliar rupiah.

Menurut laporan investigasi, nilai kontrak antara Satker PJSA dengan Konsultan Supervisi PT Tiexnas KSO PT Gumilang Sajat diduga melebihi ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/ PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Pagu dana proyek Pembangunan Situ Kulong Minyak Belitung Timur, itu hanya sebesar Rp 4.640.000.000,-. Oleh karena itu, penetapan nilai kontrak konsultan sebesar Rp 1,08 miliar rupiah itu patut menjadi pertanyaan.

Dikutip dari metroposkota.com bahwa Ir. Marwan, yang mana seorang konsultan asal Jakarta, merasa heran dan mempertanyakan dasar acuan yang digunakan dalam penentuan nilai kontrak. Ia menjelaskan bahwa besarnya fee konsultan perencana seharusnya berdasarkan persentase nilai proyek, yang berkisar antara 1% hingga 3% dari total biaya proyek konstruksi.

“Evaluasi kinerja konsultan pada setiap tahap konstruksi, mulai dari studi kelayakan, desain, penawaran, konstruksi, hingga paska konstruksi, menjadi hal yang sangat penting dalam pengawasan proyek-proyek seperti ini,” ungkapnya.

Selain itu menurut Marwan, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/ PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Peraturan ini mengatur bahwa untuk biaya konstruksi fisik hingga Rp 250 juta, persentase maksimal biaya perencanaan adalah 18,11% dan biaya pengawasan adalah 10,59% dari biaya konstruksi fisik.

“Namun, kenyataannya, Satker PJSA Bangka Belitung Kementerian PUPR menganggarkan biaya perencanaan dan pengawasan jauh di atas ketentuan tersebut hingga mencapai 20 persen,” jelasnya.

Ir.Marwan juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dugaan adanya kongkalingkong antara Satker PJSA dengan konsultan tersebut harus diungkapkan.

“Kita berharap adanya penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini, karena ini sangat memalukan konsultan lain,” harapnya.

Sementara itu Kepala Satker SNVT PJSA Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Agus menyebutkan, nilai supervisi tidak berhubungan dengan besar kecilnya nilai kontruksi. Hal itu menurut Agus, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor: 16 / SE / M / 2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Kontruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

“Susunan Tenaga Ahlinya mengikuti SE tersebut,” jelas Agus.seperti dikutip media ini dari metroposkota.com.

Selain itu acuannya ungkap Agus, “Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 524 /KPTS / M / 2022, Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Kontruksi,”.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *