Hutan Lindung Gunung Tungkusan Dijarah, Polsek Badau Amankan Barang Bukti Papan

Belitung, SorotBabelNews.com– Polsek Badau, Polres Belitung berhasil mengamankan hasil Illegal Logging. Barang bukti yang diamankan  berupa 38 keping  papan, 15 batang  kayu bulat, 2 batang  balok  dan kayu peranca, beserta  terpal dan 2 bilah parang.

Barang bukti  Illegal Logging yang diamankan  diduga   dari kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tungkusan, yang berada di Dusun Kepayang, Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Ketika dikonfirmasi, Selasa, (05/04/2023) Kapolsek Badau, Iptu Nikko Panderi,  tak membantahnya.  Kepada wartawan Nikko Panderi menjelaskan kasus Ilegal Logging ini sedang dalam proses penyelidikan Polisi. ” Masih Lidik dan tetap akan kita lanjutkan ” tegas Nikko. 

Nanti, Lanjut Nikko, jika hasil  penyelidikan sudah lengkap Polsek Badau akan melimpahkan berkas perkara ke Polres Belitung.

Terkait barang bukti yang ditemukan diduga dalam Kawasan Hutan Lindung, Nikko tidak bisa memastikannya. Nikko berdalih jika yang berwenang memastikan Kawasan Hutan Lindung adalah Dinas Kehutanan.

Polsek Badau  sudah mengirim titik koordinat kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu

Mendanau untuk memastikan jika illegal logging dalam kawasan hutan lindung. ” Yang berwenang menentukan kawasan hutan adalah KPHL ” kata Nikko.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, melalui Kepala UPT  KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya, mengatakan sudah melakukan pengecekan jika barang bukti illegal logging yang diamankan Polsek Badau berada dalam Kawasan Hutan Lindung  Tungkusan.  ” Dalam kawasan Hutan Lindung Tungkusan  ” jelasnya melalui sambungan telpon seluler, Selasa, (05/04/2023).

Sementara itu, RS yang disebut-sebut pelaku Illegal Logging tak membantahnya. Namun, RS hanya menyebut jika barang bukti yang diamankan  Polsek Badau yang diakui miliknya hanya kayu peranca dan kayu bulat jenis gulung-gulung, sedangkan barang bukti kayu jenis papan dan balok RS tidak mengetahuinya ” Untuk kayu jenis papan dan balok  bukan milik saya ” kata RS melalui sambungan telpon Rabu, (05/04/2023).* Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *