KABUPATEN BELTIM KOMITMEN WUJUDKAN ZERO PERKAWINAN ANAK
Beltim, sorotbabelnews.com– Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus berupaya menekan Angka Perkawinan Anak. Salah satunya dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Perwujudan Kabupaten Beltim Zero Perkawinan Usia Anak. Penandatanganan Komitmen dilakukan oleh Bupati Beltim Burhanudin, Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, perwakilan Camat, Kepala Desa, Ketua Organisasi kewanitaan, serta tokoh masyarakat di Auditorium Zahari MZ, 24 Mei 2023.
Sebelum penandatanganan, undangan yang hadir juga sama-sama membacakan Komitmen Bersama. Di mana isi komitmen terdiri dari; pemenuhan hak-hak anak; penurunan stunting; penurunan angka kematian ibu dan anak; sukses wajib belajar 12 tahun; pencegahan terjadinya perceraian; pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga; dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Bupati Beltim Burhanudin mengatakan tingginya angka perkawinan usia anak menjadi salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman penyakit pada anak.
“Edukasi dampak negatif dari perkawinan usia anak inilah yang perlu terus-menerus kita sampaikan dan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita berkumpul di sini untuk membangun komitmen bersama dalam menjadikan Kabupaten Beltim sebagai daerah yang bebas dari perkawinan usia anak, atau “Zero” Perkawinan Usia Anak,” ujar Aan sapaan Burhanudin.
Komitmen ini menurut Aan menggambarkan kesatuan tekad Kabupaten Beltim, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi, menghormati, dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak dalam meraih masa depan yang cerah.
Komitmen ini merupakan ajakan bagi semua pihak, mulai dari perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga tiap individu dalam masyarakat, untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas kita masing-masing.
“Dengan komitmen bersama ini, saya yakin bahwa kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menghapus perkawinan usia anak di Kabupaten Beltim. Namun, kami sadar bahwa perjuangan ini tidaklah mudah dan kami membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak untuk mencapai hasil yang nyata,” kata Aan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim, Ronny Setiawan mengatakan dari data selama dua tahun belakangan ini jumlah angka perkawinan anak di Kabupaten Beltim terus mengalami penurunan.
Data diambil dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Beltim.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun Kabupaten Beltim tahun 2021, sebanyak 98 pasangan. Sedangkan tahun 2022 turun menjadi 63 pasangan.
“Data untuk perkawinan anak Kabuaten Beltim di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami penurunan, yakni dari 161 di tahun 2020 menjadi 117 di tahun 2021. Namun posisi Kabupaten Beltim berada di urutan ke dua terbanyak dari 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Babel,” kata Ronny.
Untuk data jumlah Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun dari KUA 7 Kecamatan se-Kabupaten Beltim juga mengalami penurunan. Dari 63 pasangan di tahun 2021, menjadi 56 pasangan di tahun 2022.
“Dari Data KUA dapat kita lihat Kecamatan yang mengalami peningkatan jumlah perkawinan Anak cukup signifikan dari tahun 2021 ke 2022 yakni Kecamatan Gantung dari 9 menjadi 17 anak,” ungkap Ronny.*Tim