Kajari Beltim dan Kepala Dinas Kesehatan Menandatangani MoU
Beltim, SorotBabelNews.com- Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pelayanan kesehatan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rita Susanti dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Ns. Dianita Fitriani di aula Kejari Beltim, pada Kamis 27 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Rita mengatakan perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan secara seimbang dan proporsional.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata, tata usaha negara dan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Rita Susanti.
Rita menambahkan MoU ini juga merupakan upaya tindakan preventif atau pencegahan dalam menghadapi berbagai masalah hukum di Dinkes.
“Tindakan ini adalah tindakan preventif agar Dinkes dapat berkolaborasi dengan Kejari terkait berbagai macam permasalahan maupun tata kelola keuangan yang dihadapi,” tandas Kajari Beltim.
Kajari berharap melalui kerjasama ini dapat menciptakan kerjasama untuk saling bersinergi dalam menjalankan tupoksi instansi masing-masing.
“Saya berharap kita bisa bersinergi dan lebih menciptakan kerjasama yang erat untuk meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Kajari Rita Susanti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim Dianita menyampaikan ucapan terimakasih dengan adanya perjanjian kerjasama ini.
“Kami mengucapkan terimakasih adanya MoU ini. Mohon kami dibimbing dan dibina termasuk terkait perdata dan tata negara jangan sampai kami melakukan perbuatan melawan hukum. Semoga kita bisa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan,” kata Dianita
Adapun Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata, tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.* hms