Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Beltim Lantik 117 Anggota Minta PPS
Beltim, SorotBabelNews.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur Rizal melantik dan mengambil sumpah 117 anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Beltim. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Manggar, Selasa (24/1/23).
Para PPS yang dilantik berasal dari 39 Desa se-Kabupaten Beltim, di mana setiap desa terdapat tiga PPS. PPS akan bekerja di setiap desa sebagai perpanjangan tangan KPU, terhitung Februari 2023 hingga April 2024.
Ketua KPU Beltim Rizal mengatakan pelantikan PPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Februari 2024 mendatang. Berbagai tahapan pembentukan badan adhoc sudah dilaksanakan KPU.
“Kami ingin menyampaikan kepada hadirin yang hadir, bahwa KPU sudah membentuk adhocnya. KPU sudah siap melaksanakan pemilu karena sudah marathon, membentuk adhoc untuk menjadi perpanjangan tangan KPU,” kata Rizal.
Selanjutnya, dalam waktu dekat ini KPU Beltim meminta kepada PPS yang baru dilantik agar segera menyiapkan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Habis pelantikan ini langsung kita berikan Bimtek. Kita langsung minta mereka (PPS) untuk rekruitmen PPDP, bulan depan sudah mulai rekruitmennya,” ungkap Rizal
Tak lupa pula, Rizal berpesan agar PPS yang dilantik dapat segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa untuk menyiapkan sekretariat di tiap desa.
Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin melalui Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi berpesan agar PPS harus menjaga komitmennya, terutama terkait netralitas. Apalagi para PPS sudah bersumpah dan menandatangani Fakta Integritasnya.
“Yang utamanya kita sebagai petugas, harus komitmen dengan netralitas. Kan ada sanksi hukum dan tanggungjawab moral yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan tugas negara ini,” ujar Ikhwan.
Pemkab Beltim bahkan sempat mengeluarkan Surat Edaran bagi PNS) terkait rekruitmen badan adhoc KPU, termasuk PPS. Di mana PNS Pemkab Beltim yang berminat menjadi badan adhoc harus mengundurkan diri sementara sebagai PNS.
“Jadi kalaupun PNS ingin mendedikasikan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu ada larangan dan tanggung jawab yang harus mereka sesuaikan, misalnya ada E-kin, kita khawatir nanti mereka tidak fokus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara sekaligus penyelenggara pemilu,” jelas Ikhwan.*(Tim)