Lakukan Aktivitas Penambangan Pasir Timah di HGU PT. Rebinmas Jaya, Pihak Perusahaan Lapor Polisi

Belitung, SorotBabelNews.com- Adanya aktivitas penambangan pasir timah yang diduga beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Rebinmas Jaya yang berada di Desa Kacang Butor Kecamatan Badau, membuat pihak perusahaan tidak tinggal diam.

Seperti dikutip dari Media Online suararakyatnusantara.com, bahwa
Sepuluh tahun lalu telah ada pembicaraan dari Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pihak PT. Timah, tapi tidak diikuti oleh PT Timah, tidak dieksekusi.

Baru-baru ini Manager PT. Timah mengatakan jika lahan yang tidak dieksekusi itu mohon disepakati untuk di Tambang, karena kekurangan bahan Timah.

“Saya ingat, Direktur utamanya adalah putra Daerah, dan saya tau bahwa kepentingan Timah ini masuknya duit Negara. Saya berilah kesempatan boleh nambang diatas lahan IUP PT. Timah yang bertumpang tindih dengan PT. Rebinmas Jaya, tetapi dalam menambang itu ada aturan-aturannya, seperti menambang itu harus ada izin dari PT. Timah atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di luar IUP PT.Timah,” jelas Dato’ Sri Dr H Ramli Sutanegara 13 Maret 2024 malam.

Lanjutnya lagi, “namun sangat saya sayangkan tiba-tiba dua hari yang lalu saya dapat kabar, ada Alat Berat yang masuk di luar IUP PT. Timah dan merusak beberapa batang pohon sawit PT. Rebinmas Jaya, tentu saja ini sudah merupakan perbuatan Pidana dan niatnya tidak bagus, oleh karena itu saya perintahkan kepada anak buah saya untuk melaporkan perihal perusakan tersebut kepada Polisi, saya harap ini dapat membuat efek jera. karena kita tidak mau ada sesuatu yang ilegal. Proses hukum harus tetap berjalan dan kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya. Jika dalam 3 sampai 4 hari ke depan tidak ada titik terang, maka pihak PT. Rebinmas Jaya akan menanyakan kepada polisi dan harus ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil .Penyidikan (SP2HP) sejauh mana hasilnya tetap kita tanyakan sampai ke kejaksaan dan pengadilan nantinya,” jelasnya panjang lebar.* Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *