MB Tegaskan Luka yang di visumkan oleh Fahrudiansyah Bukan Ulahnya

Belitung Timur, sorotbabelnews.com – Terakait kasus dugaan tindak pidana sedang dalam proses, Bayu P. didampingi kuasa hukumnya Cahya Wiguna menyampaikan 2 hal dalam konferensi Pers, Manggar. Kamis (07/11/2024).

Cahya Wiguna (Gugun) selaku kuasa hukum Bayu menyampaikan 2 hal yang dialami terhadap perkara yang dialami kliennya.

“Yang pertama subtansi perkara yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Belitung Timur, dan yang kedua upaya yang sudah kami lakukan terhadap pihak pelapor,” ujarnya.

Kami dilaporkan di Kepolisian Sektor Manggar pada tanggal 18 September 2024, yang kemudian kasus tersebut menjadi tersangka.

“Adapun pelaporan dugaan tindakan penganiayaan berdasarkan pasal sangkaan 351 KUHP, terhadap hal tersebut saya sebagai kuasa hukum dalam hal ini menyampaikan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

Lanjut Gugun mengatakan, berkait dengan bukti materi dan formil yang diajukan pihak pelapor, kami yakin apa yang disampaikan oleh pelapor itu adalah sesuatu hal yang tidak benar.

“Kami cukup memiliki bukti dan saksi terkait apa yang sudah disampaikan pelapor dalam keterangannya di beberapa media serta di pihak kepolisian. Tentunya kami juga sudah menyiapkan saksi serta alat bukti terkait dengan perkara dan fakta kejadian yang sudah dirangkum.

Penyampaian yang menyebutkan pemukulan sebelah kanan sementara klien kami bukanlah seorang yang kidal, posisi yang berhadapan pemukulan tangan kanan ke arah pipi mengenai pipi kanan.

“Ini salah satu konter yang akan disampaikan dalam proses penyidikan selanjutnya, disisi lain alat bukti surat visum, pihak Kepolisian menetapkan pasal 351, yang didalam ketentuan hukum orang tersebut tidak bisa melakukan aktifitas, namun kami mempunyai bukti yang materil yang cukup kuat, yang bersangkutan tetap melakukan aktifitas kesehariannya setelah kejadian,” jelas Gugun.

Untuk selanjutnya Jaksa akan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan sebagai tersangka kami mempunyai hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 juta, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,” tegas Gugun.

Gugun kuasa hukum Bayu kembali nyatakan, bahwa wajah Fahrudiansyah masih mulus Setelah dugaan kekerasan terjadi beberapa jam sebelum visum.

“Kita punya banyak bukti salah satunya bukti visual wajah Fahrudiansyah masih mulus beberapa jam sebelum visum dan akan kami sampaikan sebagai alat bukti,” tutup Gugun.

Sementara Bayu P selaku KadiskominfoSP Beltim nyatakan laporan polisi Fahrudiansyah padanya salah alamat, saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang disampaikan yang bersangkutan melalui visum.

“Dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi intinya kita jaga azaz praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,” tegas Bayu.

(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *