Menyambut Bulan Puasa, Bupati Belitung Keluarkan Surat Edaran Kepada Pemilik Usaha Hiburan dan Rumah Makan

Belitung, SorotBabelNews.com– Dalam rangka menyambut Bulan Puasa/Ramadhan Bupati Belitung H. Sahani Saleh,S.Sos mengeluarkan surat edaran kepada Pemilik Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Puasa dengan nomor surat 451.1/290/II/2023.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung adalah dalam rangka menindak lanjuti  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung nomor 5 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Peraturan Bupati Belitung nomor 20 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Belitung nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Puasa dan hari-hari besar keagamaan tertentu di Kabupaten Belitung serta dalam rangka Pelaksanaan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri1444H/2023 Masehi.

Bupati Belitung H. Sahani Saleh,S.Sos dalam surat edarannya meminta agar pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut, usaha hiburan termasuk didalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), Bar,Karoke, Game Net/Warnet, Spa, PANTI PIJAT dan usaha lain sejenisnya agar ditutup selama Bulan Puasa. Adapun usah yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dapat dibuka hanya untuk melayani tamu yang sedang menginap dihotel maupun dipenginapan hanya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Adapun usaha rumah makan termasuk didalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis  harus menata tempat usahanya  dengan memasang tirai atau dengan kain penutup pandangan pada siang hari. Intinya pengaturan penataan dan tata tertip tempat usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelengaraan kegiatan usaha dalam memeihara toleransi dan menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Puasa.

Selain itu selama bulan puasa, pengawasan akan dilaksanakan patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dimana didalam surat edaran  Bupati Belitung juga menekankan kepada setiap orang atau Badan Usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan isi surat edaran Bupati Belitung akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan secara tertulis, Penghentian sementara seluruh kegiatan dan sampai pencabutan izin usaha jika melanggar ketentuan tersebut.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *