Nelayan Dusun Mungsang Keluhkan Banyaknya Aturan-Aturan Pembelian BBM Jenis Solar Subsidi
Belitung, SorotBabelNews.Com– Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi yang mana diperuntukkan untuk nelayan yang berada di Dusun Mungsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan keluhan dari nelayan Mungsang terkait banyaknya aturan untuk melakukan pembelian.
Yusnadi selaku Ketua Nelayan Mungsang kepada media ini mengatakan, dirinya merasa sangat heran terkait banyaknya atuaran pembelian BBM jenis Solar Subsidi yang berada di SPBUN,28.334.18, yang berada di Dusun Mungsang Desa Sungai Padang.
“ Pasalnya aturan dari SPBUN, 28.334.18 selalu berubah-ubah untuk mendapatkan minyak solar subsidi tersebut”, ucap Yusnadi.
Hal senada juga disampaikan Junaidi yang merupakan nelayan mungsang yang sudah memiliki kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), saya heran, mengapa terlalu banyak sekali aturan-aturan yang harus kami penuhi untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi di SPBUN, 28.334.18 ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus ketika dikonfirmasi via pesan WahtsApp terkait apa benarkah nelayan kecil harus memiliki izin pas kapal dulu baru bisa mendapatkan BBM jenis Solar Subsidi. Firdaus membalas, nanti saya coba cek dulu ke staf yang membidagi dan segera kami tindak lanjuti. Jawab Firdaus.
Sedangkan Beno selaku Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung ketika dikonfirmasi awak media via telepon WahsApp mengatakan, bahwa dirinya baru saja menjabat sebagi Kabid Tangkap, dan dirinya menyarankan awak media datang saja langsung kekantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, terang Beno.
Sementara itu pihak dari SPBUN, 28.334.18 yang terletak di Dusun Munsang sampai berita ini dinaikkan belum juga dapat dikonfirmasi.*Tim