Operasi PETI Tahun 2024, 15 Orang Dan 2 Unit Excavator Serta Peralatan Tambang Diamankan Polres Beltim

Beltim, SorotBabelNews.com– Selama menggelar operasi PETI di tahun 2024 Polres Belitung Timur (Beltim) menjaring 15 orang dan 2 unit alat berat besarta peralatan tambang pasir timah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Belitung Timur (Beltim) AKBP Indra Feri Dalimunthe SH,SIK, MH saat melakukan Konferensi Pers di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur, pada Senin 29 Juli 2024.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe SH,SIK, MH saat melakukan konferensi yang mana juga turut hadir Kabag Ops Polres Beltim AKP Yandri C Akip SH MH, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana SIK MH, Kasat Lantas Polres Beltim Iptu Zody Andrian SKom, dan Kasi Humas Polres Beltim Ipda Jerry Saputra Tandaru SH MH serta dihadiri oleh awak media cetak maupun online menyampaikan, bahwa dari hasil operasi yang dilaksanakan dari tanggal 16 sampai 27 Juli 2024.

“Polres Belitung Timur berhasil mengungkap 5 perkara pertambangan tanpa izin dengan tersangka sebanyak 15 orang dan enam orang diantara tersangka yang diamankan Polres Belitung Timur merupakan target operasi (TO), dan sembilan lainnya bukan target operasi (Non TO),” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Juli 2024.

Lebih lanjut Kapolres Beltim menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Unit Excavator yaitu 1 unit alat excavator Merk Hitachi berwarna Orange dan 1 unit merk Kobelco warna hijau dan 8 unit mesin diesel hisap untuk tanah, 3 unit mesin gearbox, 3 batang pipa besi beserta mata Rajuk, selang ukuran 4 dim, selang ukuran 3 dim, selang ukuran 2 dim, selang spiral dengan ukuran 4,5 dim, selang spiral dengan ukuran 4 dim, pipa 6 dim, drum plastik, karpet, selang ukuran 1,5 dim, tali tambang, gelindangan, dan empat baskom yang berisikan pasir. Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus Miliar Rupiah.

“Untuk itu, kami dari Polres Belitung Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan kegiatan penambamgan di lokasi yang illegal atau tempat yang dilarang,” terang Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *