Pembangunan Pabrik CPO PT BAT Diduga Gunakan Material Tanpa Izin Alias Illegal

Belitung, SorotBabelNews.com– Adanya aktivitas Pembangunan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Bina Agro Tani (BAT) di Dusun Kelekak Datuk Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung mendapat sorotan dari aktivis lingkungan terkait material yang digunakan duduga tidak memiliki izin.

Pasalnya, pembangunan pabrik CPO yang dilakukan PT BAT tersebut diduga telah menggunakan material yang diperoleh secara ilegal, seperti batu bahkan tanah puru (Luko -red) dan menyebabkan keresahan bagi masyarakat.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, bahwa ada kegiatan pengambilan tanah Puru (Luko-red) di Dusun Kematang Bersing Desa Ibul Kecamatan Badau. Yang mana tanah puru tersebut dibawa untuk material proyek Pabrik CPO yang terletak di Dusun Kelekak Datuk, Desa Badau Kecamatan Badau.

“Sedangkan lokasi pengambilan tanah puru tersebut berada di Dusun Kematang Bersing, Desa Ibul, tepatnya di belakang toko pak Ameer. Pemilik tanah luko atas nama Tito, yang mana merupakan Warga Desa Ibul. ujar sumber seperti dikutip kepada Inspirasiberita, Selasa (07/02/2023) lalu.

Selain pengambilan tanah puru, begitu juga dengan pengambilan batu yang juga diambil dari Desa Ibul milik Kasiran yang merupakan mantan Kepala Desa Ibul, juga diduga penambangan batu gunung tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Lokasi batu di Dusun Ibul tepatnya di jalan yang berada di depan Kantor Desa Ibul itu, yang mana pemilik lokasi batu tersebut bernama Kasiran mantan Kades Ibul. Itu juga saat ini aktivits sudah berhenti karena adanya pemberitaan dari beberapa media online, yang mana batu tersebut dibawa juga ke PT Bina Agro Tani,” sambungnya.

Johanes selaku Kepala Proyek Pembangunan Pabrik CPO milik PT BAT dari bagian Sipil saat dikonfirmasi awak media tidak bisa menjelaskan terkait perihal itu, sebab pihaknya tidak mengetahui asal usul dari mana material tersebut.

“Itu tidak ada urusan dengan saya, itu urusan dengan suplier saya namanya Tora. Saya kebetulan lagi diluar Belitung,” kata Johanes.

Sementara itu, Diki Manager Pabrik PT BAT hingga saat ini belum bisa untuk dikonfirmasi terkait kelengkapan seluruh perizinan proyek pembangunan pabrik Clude Palm Oil tersebut.

Sementara itu, Pifin Heriyanto selaku Aktivis Lingkungan yang berada di Kabupaten Belitung saat ditemui awak media mengatakan, dirinya akan mempertanyakan terkait Kelengkapan Izin Hingga Amdal Pembangunan Pabrik Claude Palm Oil (CPO -red) yang terletak di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pifin juga mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah datang kelokasi  proyek bersama beberapa rekan-rekan wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan pabrik CPO tersebut. Sebab, dalam hal pembangunan seperti ini menurutnya pihak pengusaha harus melengkapi perizinan.

“Banyak yang harus mereka miliki dalam hal perizinan. Bahkan mereka harus memiliki Amdal, karena disana akan dibangun pabrik CPO, apalagi ada pengurukan dan pembuatan kolam limbah,” ujar Pifin Heriyanto.

Ia juga menjelaskan, bahwa daerah itu cukup dekat dengan Sumber Air Baku Gunung Batu Mentas, yang mana pabrik CPO ini akan membuat kolam untuk penampungan kolam limbah tentunya.

“Ini saya rasa gak jauh dari sumber air baku batu mentas yang berada di Kepayang. Jangan sampai nanti Kolam Limbah Pabrik CPO itu menjadi malasah bagi Sumber Air Baku Gunung Mentas,” jelasnya.

Dari itu, Pifin menanyakan kelengkapan dari perizinan yang dimiliki oleh PT Bina Agro Tani. Namun kedatangannya ke Proyek Pembangunan Pabrik CPO tersebut tidak membuahkan hasil.

“Tidak ada yang bisa saya temui disana untuk dikofirmasi, karena pas saya datang ke proyek tersebut tidak menemukan siapa yang berani atau bertanggung jawab untuk berbicara, karena dilokasi proyek, hanya mandor-mandor dan para pekerja saja yang berada dilokasi,” tandas Pifin.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *