Pemerhati Pembangunan Belitung Pinta Usut Dugaan Korupsi Proyek Foodcourt Tanjungpandan
Belitung,SorotBabelNews.com- Sebagai pemerhati pembangunan di Kabupaten Belitung, Cacan sapaan akrab Oktoris Chandra meminta penegak hukum segera usut dugaan korupsi proyek Foodcourt Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang telah berakhir pada Desember 2023 lalu.
Ketika dikonfirmasi awak media, Senin 5 Agustus 2024, Cacan menyampaikan sebagai masyarakat Belitung sangat miris mendengar penjelasan dari Kadis (DKUKMPTK), Syamsudin kepada beberapa media online tentang kaitan proyek pembangunan Foodcourt yang menelan biaya hingga 11,8 Miliar itu.
Kaitan hal ini, ia mengatakan bahwa Syamsudin mengaku telah mengusulkan biaya operasional pada tahun 2024, namun anggaran untuk hal itu tidak tersedia dengan alasan pemilu.
“Nah ini menurut saya program yang tidak terencana dengan baik, padahal Pemkab Belitung di tiga (3) tahun terakhir banyak sekali menghibahkan dana ke instansi Vertikal,” sebut Cacan dengan nada kecewa.
“Hal ini menandakan Pemkab Belitung banyak duit artinya. Masa untuk kepentingan program KUKM masyarakat itu diabaikan, padahal itu sangatlah penting,” tandasnya.
Ia juga singgung terkait biaya pembuatan PBG tidak ada biaya, padahal itu syarat untuk kepentingan pablik karena menyangkut gedung publik. Menurutnya, perihal ini justru menganggap remeh atas sesuatu yang bisa berdampak luas bagi masyarakat.
Singgungnya, proyek Foodcourt terlihat terlalu dipaksakan, karena semua proses pembangunannya tidak dijalankan dengan sebagaimana mestinya.
“Coba aja cermati proyek Foodcourt ini, baik lahan yang belum clear and clean hingga anggaran belum tersedia. Ini kan salah satu syarat suatu proyek bisa di buat tentunya dengan hasil yang baik pula,” ujar Cacan.
Bila dilihat dari mulai Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) atau biasa disingkat DED sampai ke biaya operasional, kata dia itu namanya program yang terencana.
Tetapi kata dia, justru ini malah menimbulkan dugaan pemenang tender yang direncanakan hingga pelaksanaannya pun banyak menimbulkan masalah, sehingga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak percaya Pemkab Belitung tidak punya anggaran, nyatanya banyak menghibahkan dana untuk beli mobil instansi vertikal, bangun dan rehab kantor serta mes vertikal. Itu fakta,” ungkap Cacan.
Lanjut Cacan singgung proyek pembangunan jembatan Pilang Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan, bila dilihat dari rencana pembangunan jembatan, ia menuturkan untuk pembangunan duplikat jembatan pilang yang pembangunan fisiknya menggunakan anggaran APBN, tetapi untuk pembebasan lahan menggunakan anggaran APBD. Sementara proses pembebasannya dari tahun 2020-2024 belum tuntas sampai sekarang, dengan alasannya tidak ada anggaran. Ini kan agak aneh,” kata dia.
Padahal menurutnya, proyek jembatan itu pernah dianggarakan pada tahun 2022. “Alasanya permasalahan kaitan lahan kok bisa di anggarkan, padahal lahan belum claer kan. Ini kan lucu sekali,” ungkap pria yang sering kritis membahas proyek pemerintah itu.
Ia menjelaskan, semestinya inspektorat melakukan Audit kinerja terhadap tim pembebasan lahan. Artinya jangan sampai Anggaran Pusat Hangus dipindah ketempat lain bila urusan lahan tidak tuntas.
“Itulah contoh hal yang tidak masuk akal, begitu juga masalah Proyek Foodcourt yang menelan biaya hingga 12 M. Saya menduga proyek tersebut dari mulai saat tender hingga pelaksanaannya ada peristiwa pidana baik itu KKN atau Tipikornya. Karena saya pernah membuat laporan di saat tender tersebut ke kejaksaan dan akhirnya kejaksaan mengeluarkan semacam rekomendasi/ catatan ke inspektorat,” paparnya.
Sekitar awal Bulan Mei 2024 lalu, masalah Foodcourt itu ternyata ia pernah juga membuat laporan ke Kejari Belitung terkait proyek tersebut.
Pada waktu itu, ia menjelaskan masih tahap administrasi belum adanya kerugian negara terhadap proyek penbangunan Foodcourt. “Jadi pada saat pelaksanaan proyek tersebut barulah terlihat adanya dugaan indikasi Tipikornya. Baik pada konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana berdasarkan data yang saya milik. Baik personil maupun peralatan yang tidak sesuai dokumen,” sebutnya.
“Serta adanya adendum/ amandemen kontrak penambahan anggaran 1M di akhir proyek yang awalnya perusahaan CV WAHYU LESTARI. Dengan harga penawaran 10,7 M dibanting harga kurang lebih 1M dan sisa dana tender tersebut diambil lagi dengan adanya adendum kontrak di akhir pelaksaan proyek tersebut menjadi 11,8 M. Padahal tidak ada penambahan bangunan baru. Hal ini kan terlihat aneh dan perlu dilakukan audit secara mendalam kaitan dugaan korupsi proyek ini,” pinta Cacan.
Singgungnya, kaitan volume kontrak awal, juga sudah disepakati di awal kontrak. Ini bukan rehab tetapi bangunan baru yang semua bisa dihitung berdasarkan DED yang ada terkecuali pondasi yang tidak terlihat kedalamannya, karena data sondir hanya mewakili titik pondasi.
“Yang mungkin ada perubahan hanya bisa berdasarkan justifikasi teknis yaitu pondasi. Kalau volume lainnya sudah tergambar di dalam DED. Hal-hal lain berkaitan dengan proyek tersebut tertuang dalam laporan saya lengkap di kejaksaan,” katanya.
Sangat disayangkan, Cacan jelaskan sampai saat ini, Senin (5/8/2024) sudah 3 bulan laporannya belum juga ditindaklanjuti oleh pihak kejakaaan dalam hal ini Kejari Belitung.
Padahal kata dia, sudah jelas arahan Jaksa Agung untuk pengaduan masyarakat / Lapdumas harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat secara profisional, demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada intitusi kejaksaan dalam penanganan kasus Tipikor.
“Mungkin proyek tersebut adalah pendampingan kejaksaan. Hal ini akan bermasalah bila ditemukan adanya peristiwa pidana/Tipikor, karena kejaksaan tidak masuk ke teknis. Peran kejaksaan didalam pendampingan Datun kan ada 3 yaitu 1 Legal opinion, 2 Legal Assesment dan 3 Legal Audit,” ungkapnya.
Sebagai masyarakat pemerti pembangunan di Belitung, Cacan berharap agar proyek tersebut berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia melihat perlunya ada perbaikan kedepan didalam pengadaan barang dan jasa di Belitung.
Karena, manurutnya begitu banyak celah yang dapat mengakibatkan kebocoran keuangan dan perekonomian negara, bila tidak ada perbaikan dan perubahan dalam proses perencanaan, tender, pengawasan dan pelaksanaan.
“Banyak contoh proyek bermasalah di Belitung, akibatnya pembayaran tidak sesuai yang isyratkan di dalam kontrak secara visual dan dimensi/kwantitas sesuai tetapi secara kwalitas tidak sesuai. Jangan dikira dengan adanya pemeriksaan BPK tidak ada temuan/atau temuannya kecil nyatanya begitu diperiksa ulang oleh BPKP ada temuan,” paparnya.
Cacan mengingatkan, bukannya ia tidak tidak percaya pada badan resmi negara, tetapi mereka termasuk ketua BPK juga manusia, semuanya punya keterbatasan.
Ia berharap Kejari Belitung dapat kiranya menindaklanjuti semua laporan dugaan kasus TIPIKOR di Kabupaten Belitung. “Laporan saya ada 2 dugaan kasus tipikor yaitu 1. Foodcourt di Tanjungpandan dan 2. Stadion Mini di Badau. Semua laporan saya dengan identitas jelas dan lengkap. Setahu saya surat kaleng saja ditindak lanjuti oleh kejaksaan apalagi ini. Sampai sekarang belum ada penjelasan dari kejaksaan kepada saya berkaitan lapdumas,” jelasnya.
Di 2 kasus tersebut, Cacan berharap segera diperiksa sebagai saksi pelapor/dimintai keterangan berkaitan surat pengaduannya.
Ia menambahkan, hingga kini Senin (5/8), atau sudah berjalan 3 bulan belum juga ada pemanggilan terhadap saksi pelapor.
“Entah apa penyebabnya, mungkin banyak kasus yang ditangani Kejari Belitung atau apalah, saya juga nggak ngerti, karena tidak pernah ada surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) seperti di Polri. Kalau dikejaksaan saya ngak tau namanya,” tutupnya.* (Tim)