Pemkab Beltim Akan Mulai Gunakan KKPD, Bantu Pembayaran Pemerintah Ke Penyedia Layanan
Beltim, sorotbabelnews.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Uji coba perdana akan dilakukan terhitung per 1 November 2024 mendatang.
Penggunaan KKPD ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Syafrizal kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kuspianto. Penyerahan berlangsung saat Acara Pembukaan Sosialisasi Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui SIPD RI Tahun 2024 di Auditorium Zahari MZ, Selasa (29/10/24).
Layaknya kartu kredit yang biasa digunakan, KKPD berfungsi untuk mengganti pembayaran di penyedia layanan, khususnya saat belum tersedianya pencairan anggaran. Di mana Bank Pemegang Kas Daerah, yakni Bank Sumsel Babel akan membayar terlebih dulu kepada penyedia layanan.
“Fungsinya kayak kartu kredit biasa. Hanya saja diperuntukkan untuk mendukung operasional di Pemerintah Daerah,” jelas Syafrizal kepada Diskominfo Beltim.
Selama ini banyak OPD yang terkendala saat akan melakukan pembayaran di penyedia barang dan jasa, terutama di awal tahun anggaran. Di mana pencairan harus menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Dengan adanya KKPD ini kita ingin mempermudah Pemerintah Daerah dalam proses pembayaran terutama saat pelaksanaan transaksi non tunai serta membantu pelaku usaha di Kabupaten Beltim,” ungkap Syafrizal.
Namun berbeda dengan kartu kredit biasanya, KKPD ini tidak akan membebani Pengguna dengan bea bulanan/tahunan, bunga ataupun denda. Mengingat ini KKPD ini merupakan program pemerintah pusat.
“Dengan adanya fasilitas yang kita berikan ini mudah-mudahan operasional di pemerintah daerah lebih berjalan lancar. KPPD ini juga akan meminimalisir penggunaan uang tunai serta mensukseskan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah,” harap Syafrizal.
Pemkab Beltim Akan Uji Coba KKPD
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kuspianto melalui Kepala Bidang Perbendaraan, Muhammad Jumhata mengungkapkan setiap OPD nantinya akan diberikan tiga KKPD. Di mana setiap KKPD akan dipergunakan untuk belanja barang dan jas, belanja modal dan belanja SPPD.
“Teknisnya nanti seperti itu. Namun untuk belanjanya ada batasan, misalnya di Uang Persediaan ada 100 persen, 70 persen untuk KKPD dan 30 persen untuk tunai atau sebaliknya atau juga bisa 60-40 persen,” jelas Jumhata.
Meski sudah diluncurkan tiga bulan lalu, baru Pemerintah Provinsi yang menerapkan KKPD. Untuk di Pemerintah Kabupaten/Kota masih tahap sosialiasasi.
Uji coba penggunaan KKPD di Kabupaten Beltim rencananya akan dimulai di BPKPD. Uji coba akan dilakukan pada November 2024 Mendatang.
“Insyallah kita uji coba dulu November ini di BPKPD, namun khusus untuk barang dan jasa. Jadi bayar makan minum dulu, foto copy dan lain sebagainya,” ujar Jumhata.
Jika uji coba lancar dan tidak ada pemasalahan maka penerapan PPKP akan dilaksanakan di seluruh OPD. Penerapan keseluruhan diperkirakan akan dimulai awal 2025 mendatang.
Sementara itu Penjabat Sementara Bupati Beltim, Asmawa Tosepu melalui Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zikril menyatakan Penerapan KKPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang didorong oleh pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya KKPD, kita diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis digital,” kata Zikril.
Selain itu pula penggunaan KKPD bukan hanya untuk kemudahan transaksi, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola yang baik.
“Dengan implementasi KKPD, kita mengurangi risiko ketidaktransparanan serta meningkatkan akurasi data pengeluaran dan pemasukan pemerintah daerah. Harapan kita, penerapan ini menjadi model transaksi yang efisien dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Beltim,” ujar Zikril.
(*/Red/LK/@2!).