Penyidik Kejari Belitung Tingkatkan Status Penanganan Perkara Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah Pada KONI 2016-2020
Belitung, SorotBabelNews.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melakukan penyidikan dan tindakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020, Senin 22 Juli 2024.
Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 sampai 2020 ke tahap penyidikan dikarenakan adanya keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan baik dari saksi saksi surat dan alat bukti lainnya. Guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda sekaligus, tepatnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024.
Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri dalam press release nya menjelaskan, bahwa tindakan penggeledahan tersebut mengacu kepada pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.
“Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka nantinya,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri menyampaikan, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masih berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020.
“Untuk saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 sampai 2020, dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut”sebut Kasi Intel Kejari Belitung Riki.***