Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Pembuatan Senpi Laras Panjang dan Pendek Illegal
Bengkulu, SorotBabelNews.com– Tim gabungan Satgas Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap pembuatan Senpi (Senjata Api) Illegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci Hillir, Kabupaten Kaur Bengkulu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi pun bergerak cepat mengamankan sebuah gudang diduga kuat Home Industri (pembuatan,red) Senjata Api Illegal dan ditemukan 95 Senpi Laras Panjang dan 7 Laras Pendek serta 339 butir peluru dari berbagai jenis serta Lima orang pelaku berhasil di amankan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya. MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombes Pol Anuardi. SIk. M.Si dalam Pres Release pada hari Selasa (4/4) mengungkapkan, ada laporan (informasi,red) dari masyarakat bahwa ada gudang home industri diduga kuat tempat pembuatan Senpi Illegal. Maka Polda Bengkulu bentuk Tim gabungan Polres Kaur, Polresta. Ditreskrimsus. Diskrimum serta Densus 88 Anti Teror Polda Bengkulu. Satgas Rafflesia langsung melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA: POLDA BABEL RESMI TETAPKAN DUA ORANG TERSANGA PEYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 24.33.481 MANGGAR
- BACA JUGA: DITRESKRIMSUS AMANKAN PENGERIT SOLAR SUBSIDI DI SPBU 24.33.481 MANGGAR
Dari hasil pengungkapan (Penyelidikan,red) dan pengembangan. Satgas Rafflesia Polda Bengkulu menetapkan lima orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing yakni Am (52) sebagai pembuat Senpi, pemilik serta penjual. Kemudian dikembangkan Hm (47) pemilik dan pembeli, Rn oknum PNS didinas Pendidikan Provinsi Bengkulu sebagai pembeli dan pemilik serta amunisi (peluru,red), lalu Su (38) oknum PNS Lapas Kelas II Argamakmur warga Karang Anyer II (2) Argamakmur sebagai penjual amunisi dan Sr (45) Warga Desa Tebing Kaning, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual Senpi Illegal dan Amunisi.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi. SIk.MSi bahwa pelaku Am merupakan pemilik Home Industri Senpi Illegal sudah beroperasi sejak tahun 2012. sudah lebih 10 tahun melayani pembeli secara ilegal dengan harga Rp.7.5 juta laras panjang sementara laras pendek dihargai Rp 5 juta dan Senpi diproduksi dengan menggunakan mesin telah disita polisi sebagai barang bukti dalam proses pembuatan Senpi dibutuhkan waktu satu (1) bulan hingga dua (2) bulan.
“Terhadap lima tersangka itu dijerat dengan UU darurat Nomot 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Kombes Pol Anuardi SIk.Msi.* ependi silalahi