POLEMIK TANAH SENGKETA LAPANGAN BOLA PORPAS MASIH TERUS BERGULIR

Belitung, SorotBabelNews.com– Adanya Polemik Tanah sengketa Lapangan Bola Porpas yang terletak di Rt 12, Rw 09 Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus bergulir.

Hal ini terlihat dari Puluhan orang warga Kelurahan Paal Satu,  yang menamakan diri sebagai Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, pada hari Rabu, 7 Juni 2023 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Belitung untuk melakukan aksi damai.

Aksi Damai yang digelar tersebut merupakan untuk menyampaikan laporan adanya dugaan tipikor terhadap penguasaan sebuah Fasilitas Publik/Lapangan Bola Porpas yang mana ada dugaan dilakukan  oleh oknum pejabat, sebagai buntut  beralihnya fungsi fasilitas publik lapangan sepak bola masda yang dijadikan  kaplingan perumahan. Diduga,  Lapangan sepak bola yang sudah puluhan tahun dijadikan sebagai fasilitas publik sudah berpindah tangan kepada pengembang perumahan.

Dari penelusuran media ini bahwa tanah yang disengketakan antara Iwan Sahie dan masyarakat Desa Paal Satu seluas 37.555 M2. Berdasarkan Surat Izin  Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia tanah, Nomor : SHU.59/ADB/1972. Surat izin yang ditandatangani oleh Kepala Agraria Daerah Kabupaten Belitung, an. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Belitung diberikan kepada Simon Thesiadi.

Bermodalkan surat izin  itu, Iwan Sahie yang merupakan salah satu  ahli waris dari Simon Thesiadi mengajukan permohonan penerbitan  SKT. SKT atas nama Iwan Sahie  terbit pada tanggal 4 Januari 2023 dengan Nomor Surat: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 seluas 8,2 Hektar.

Berawal dari terbitnya SKT itu lah menjadi pemantik aksi masyarakat untuk melakukan perlawanan, dimana beberapa waktu lalu masyarakat Paal Satu juga sudah pernah melakukan  aksi Damai di Kantor Kelurahan Paal Satu dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Kabupaten Belitung.

Kepada Kajari Belitung, Tim Penyelamat Aset Fasilitas Publik Paal Satu, yang dikoordinir oleh A. Hadi Adjin menyampaikan laporan atas adanya dugaan tipikor terhadap penguasaan sebuah fasilitas public yaitu Lapangan Bola Porpas yang terletak di jalan Bintara Rt. 12, Lingkungan IV  Kelurahan  Paal Satu.

” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung  yang mana telah merespon  adanya dugaan penyalahgunaan  wewenang oleh oknum pejabat, ” ucap A. Hadi Ajin.

A. Hadi Adjin yang mana juga sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAM) menilai penerbitan SKT Atas nama Iwan Sahie tidak sesuai prosedur dan  cacat formil.

” Jadi kedatangan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, kata Hadi Adjin untuk  mencari keadilan dan  kebenaran,  kita harus peduli,  jangan dibiarkan, jangan kami ditakuti, kami akan lawan, ” kata Hadi Adjin dengan tegas.

Seusai diterima Kajari Belitung , Ketua Tim Suryadi Saman menyampaikan kalau Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Lila Nasution, SH, M.Hum telah secara resmi menerima laporan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan  tipikor. ” Kajari Belitung akan segara mempelajari kasus ini ” kata Suryadi Saman.

Menurut Suryadi Saman, BPN Belitung juga telah  dengan  tegas mengatakan  bahwa tidak akan memproses serifikat tanah yang lagi sengketa sebelum clear and clean.

Pantauan meida ini, Tim Penyelamat Desa Paal Satu sebelum beranjak meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Belitung  Kejari Belitung,  Tim Penyelamat Desa Paal Satu tersebut menyerahkan dua kotak hadiah yang mana dua kota tersebut diberikan satu untuk Kejaksaan Negeri Belitung dan satu kotak lagi diberikan untuk BPN Belitung, dan dimana hadiah yang diberikan Tim Penyelamat Aset Fasilitas Publik Paal Satu tersebut berisikan dua kotak jamu tolak angin.* AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *