POLISI KELUARKAN SP3 DUGAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN
Belitung, SorotBabelNews.com- Polres Belitung hentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Polres Belitung keluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu dan disampaikan ke pihak terlapor pada Senin, 27 Januari 2025.
Surat ketetapan bernomor SPPP/152/I/RES.1.11./2025/Reskrim tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana pada Kamis, 23 Januari 2025.
Penghentian perkara ini atas hasil gelar perkara khusus pada Senin, 20 Januari 2025. Sebelumnya Arif Masman melaporkan Hendra Pramono alias Een atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dengan keluarnya SP3 tersebut, Een terlepas dari jeratan hukum yang disangkakan sebelumnya.
Hendra Pramono alias Een megatakan pihaknya sudah menerima surat ketetapan tersebut dan akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
Selama ini Een menyebutkan pihaknya tidak memberikan klarifikasi kepada media karena enggan terlibat dalam perang argumen dengan pihak pelapor.
“Saya sadar, begitu membuat laporan itu berarti ini masuk ke ranah hukum. Jadi saya selaku masyarakat yang baik, juga kita hadapi secara hukum. Kita ikuti prosedur hukum yang berlaku. Alhamdulillah hari ini saya sudah mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Kepolisian,” terang Een.
Een memaparkan, perkara yang dilaporkan Arif Masman ke pihak Kepolisian bukan merupakan tindak pidana.
Ia berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja secara profesional, sehingga ada kepastian hukum dalam perkara ini.
Sementara itu penasihat hukum Een, Heriyanto mengatakan pihak Kepolisian juga telah mendatangi DPP Partai Hanura untuk meminta keterangan.
“Kami ucapkan terima kasih ke pihak Kepolisian yang sudah bekerja dengan baik, mereka juga datang ke DPP Hanura untuk meminta keterangan,” kata Heriyanto.
Sebelumnya diberitakan Arif Masman yang beralamat di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung melaporkan Hendra Pramono atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Arif Masman merasa telah dirugikan sebagai korban penipuan dalam pencalonan sebagai Bupati Belitung pada Pilkada Belitung 2024.
Een dan Arif Masman sempat bertemu di Jakarta untuk membahas pencalonannya sebagai Bupati Belitung.
Dalam pertemuan itu, Een meminta Arif untuk mengurus surat keputusan (SK) penunjukan calon bupati dari partai pengusung.
Lalu Arif mengaku mentransfer uang dengan jumlah Rp 300 juta pada 23 Agustus 2024 karena percaya untuk pengurusan SK tersebut.*