Puluhan Hektare Kebun Kelapa Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Padang

Belitung, SorotBabelNews.com– Maraknya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Padang, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkesan tidak dapat terhindarkan.

Sukiman, Kepala Desa Sungai Padang, ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan bahwa dirinya memiliki kebun kelapa sawit yang berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) mengatakan dan membantah bahwa dirinya tidak memiliki perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi, sepengetahuan saya itu kebun kelapa sawit milik warga, tutur Sukiman, Senin 13 Februari 2023. 

” Saya tidak pernah memiliki kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi, itu milik warga setempat, ada sekitar belasan warga yang punya kebun sawit tersebut “, kata Sukiman. 

Kades Sungai padang itu juga menambahkan, kami dari pihak Pemerintahan Desa Sungai Padang tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit di areal kawasan hutan produksi tersebut. 

” Kami dari pihak desa tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman sawit tersebut “, tegas sukiman. 

Berdasarkan Hasil dari penelusuran para awak media dilapangan, terlihat Puluhan Hetare Hutan Produksi Sungai Padang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu sangat diharapkan kepada Instansi-instansi terkait dapat menindak para pelaku perusak hutan produksi yang sudah di salahkan fungsinya, agar jangan sampai bertambah lagi kerusakan pada hutan produksi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja.

Seperti dimana diketahui melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Produksi, disebutkan dalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) huruf a Joncto Pasal 78 Ayat (2) sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *