Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Mantan
Belitung, SorotBabelNews.com- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap rumah mantan pasangannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Korban yang berinisial H S (25), warga Desa Air Ketekok, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 19 Mei 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan melakukan perusakan terhadap beberapa bagian bangunan rumah, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Tradisional Tanjungpandan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjungpandan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh petugas sebagai berikut, Serpihan kaca jendela, satu buah piringan antena merek Indovision.
Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., seijin Kapolres Belitung dalam keterangannya menyampaikan, bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Belitung terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.*Hms Polres Belitung.