Satpol PP Kabupaten Belitung Bersama Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait Sidak Kafe Papimon
Belitung, SorotBabelNews.com – Berawal dari banyaknya pemberitaan dimedia online terkait vidio anak dibawah umur sedang menengak minuman beralkohol hingga mabuk berat membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama aparat penegak hukum serta Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK), juga Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung melakukan sidak ke Kafe Papimon, Rabu (20/12/2023).
Berkaitan dengan sidak yang dilakukan tersebut juga menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di Kafe Papimon yang berlokasi di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dimana dalam pertemuan tersebut, Pemilik Kafe Papimon, Reymon dan pihak masyarakat juga turut hadir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto mengatakan jika izin yang mereka gunakan sesuai, yaitu izin restoran, sedangkan untuk minuman beralkohol yang mereka jual, izinnya adalah izin golongan A.
“Untuk Minuman Beralkohol (Minol) mereka memang menjual golongan A. Sedangkan golongan B dan C tidak,” ujar Hendri menjelaskan.
Dalam kunjungan itu juga, Hendri menjelaskan jika pihak masyarakat meminta kejelasan akan jam operasional pihak Papimon. Di mana pada Pukul 23.00 Wib, Kafe tersebut harus sudah tutup.
“Dan juga masalah parkir. Memang jelas sekali di situ kan jalannya memang sempit dan juga berdekatan dengan lampu merah. Untuk itulah kita berupaya bagaimana cara supaya pihak pengusaha itu bersedia untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
“Untuk itu kita akan buatkan berita acara atau notulen antara pihak Papimon dengan warga. Dan nanti kita akan lakukan kaji kembali, terkhususnya Perda (Peraturan Daerah). Dan kita akan melakukan kaji dengan pihak Perhubungan, khususnya masalah parkir, karena itu jalan kabupaten,” lanjutnya.
Lokasi Kafe Papimon sendiri terletak tidak jauh dari Masjid, hal ini juga yang menjadi perhatian lebih masyarakat, mengingat Papimon menjual minuman beralkohol.
Menanggapi hal ini, Hendri mengatakan jika izin kafe Papimon dilakukan secara online. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk mengatur daerahnya, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah tetang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
“Daerah itu punya kewenangan untuk menata, mengatur, menertibkan mengawasi dan sebagainya. Ada peraturan daerah yang mengatur, seperti Perda Tibum, nomor 5 tahun 2014,” jelasnya.
Lebih lanjut Hendri juga menegaskan, jika pihak dari kafe Papimon apabila melanggar perjanjian dengan masyarakat setempat dan dapat menciptakan keributan, maka pihak Satpol PP akan memberikan tindakan.*Tim