Terdakwa Kekerasan THM SL Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih Kepada JPU Kejari Belitung
Belitung,SorotBabelNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menuntut para terdakwa 11 Tahun 6 Bulan, atas Perkara Tindak Pidana Kekerasan di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut, pada tanggal 14 September 2022 silam yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya meninggal dunia.
Mendengar hasil sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belitung tersebut, keluarga korban menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah memberikan tuntutan seadil-adilnya kepada para terdakwa.
Hal ini diungkapkan Suprianto, ayah kandung korban kepada media ini, Rabu (08/03/2023), usai mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Belitung, terhadap para terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung, terutama kepada Tim JPU. Kami sangat mengapresiasi Kinerja Tim JPU yang telah berjuang untuk menegakkan keadilan, dimana telah memberikan tuntutan 11 Tahun 6 Bulan kepada para terdakwa”, Sebut Suprianto.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Rais, S.H, M.H dan Partners kepada yang juga mengapresiasi Tim JPU Kejaksaan Negeri Belitung. Menurutnya, JPU sudah menuntut sesuai dengan Dakwaan Primer Kedua, sesuai Pasal 170 ayat (1) ke-3 yang intinya bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang telah terbukti dalam Fakta Persidangan.
“Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan seadil-adilnya, dan berharap putusannya sesuai dengan tuntutan JPU yang telah sesuai Fakta Persidangan”, ungkap Rais.
“Karena biar bagaimana pun keluarga korban ini sangat terpukul dengan meninggalnya korban, apalagi korban memiliki anak yang masih balita berusia 1 tahun 5 bulan. Jadi sangat wajar jika kedepannya Majelis Hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan JPU”, pungkas Rais.*Tim