Aktivitas Tambang Pasir Timah Ilegal Rusak Aset Jalan Desa, Ini Tanggapan Kapolres Belitung
Belitung, SorotBabelNews.com– Maraknya Aktivitas atau kegiatan Penambangan Pasir Timah Ilegal yang merambah Kawasan Hutan Lindung Sungai Berang Juru Seberang, kini mendapatkan tanggapan dari Kapolres Belitung.
- Baca Juga: Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
- Baca Juga: Bazar UMKM GEMAWIRA Dikampong Reklamasi Selingsing Dongkrak Perekonomian Masyrakat Beltim
Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto ketika dikonfirmasi media ini Via Pesan WahtsApp pada tanggal 7 Oktober 2023 terkait Aktivitas Tambang Pasir Timah Ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Berang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, yang dianggap telah banyak merusak Ekosistem Hutan dan Pesisir Pantai, Hutan Mangrove serta telah merusak Aset Desa berupa jalan menjawab.
Tanggapan dari Polres Belitung setiap ada laporan dari masyarakat akan selalu di tindak lanjuti dan apabila didapati mereka lagi melakukan aktivtas menambang secara illegal pasti akan kami proses hukum, balas Kapolres Belitung, Jum’at, 7 Oktober 2023.
- Baca Juga: PT Timah Tbk Berikan Bantuan Untuk Pembangunan Surau Babul Jannah Desa Senyubuk Belitung Timur
- Baca Juga: Populasi Rusa Unicolor di Penangkaran TB Primer Batu Besi PT Timah Tbk Bertambah, Tahun Ini Sudah Lahir Empat Anak Rusa
Dimana tidak kalah menariknya lagi, para penambang pasir timah jenis suntik itu berani merusak aset desa berupa jalan Desa Juru Seberang, yang mana diketahui bahwa jalan tersebut telah menghabiskan uang negara yang terbilang tidak sedikit menghabiskan uang negara.
- Baca Juga: Kedatangan Pj Gubernur Babel Disambut Hangat Kades dan Warga Badau
- Baca Juga: Setelah Sidang Dengar Pendapat Ahli, Kuasa Hukum Korban Kekerasan THM SL Pinta JPU Berikan Tuntutan yang Adil
Untuk itu diharapkan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Juru Seberang jangan ragu dan sungkan untuk melaporkan kalau ada lagi aktivitas penambangan pasir timah illegal kepada instansi-instansi terkait maupun kepada aparat penegak hukum.*AS