Aktivitas Tambang Pasir Timah Ilegal Rusak Aset Jalan Desa, Ini Tanggapan Kapolres Belitung

Belitung, SorotBabelNews.com– Maraknya Aktivitas atau kegiatan Penambangan Pasir Timah Ilegal yang merambah Kawasan Hutan Lindung Sungai Berang Juru Seberang, kini mendapatkan tanggapan dari Kapolres Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto ketika dikonfirmasi media ini Via Pesan WahtsApp pada tanggal 7 Oktober 2023 terkait Aktivitas Tambang Pasir Timah Ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Berang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, yang dianggap telah banyak merusak Ekosistem Hutan dan Pesisir Pantai, Hutan Mangrove serta  telah merusak Aset Desa berupa jalan menjawab.

Tanggapan dari Polres Belitung setiap ada laporan dari masyarakat akan selalu di tindak lanjuti dan apabila didapati mereka lagi melakukan aktivtas menambang secara illegal pasti akan kami proses hukum, balas Kapolres Belitung, Jum’at, 7 Oktober 2023.

Dimana tidak kalah menariknya lagi, para penambang pasir timah jenis suntik itu berani merusak aset desa berupa jalan Desa Juru Seberang, yang mana diketahui bahwa jalan tersebut telah menghabiskan uang negara yang terbilang tidak sedikit menghabiskan uang negara.

Untuk itu diharapkan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Desa Juru Seberang jangan ragu dan sungkan untuk melaporkan kalau ada lagi aktivitas penambangan pasir timah illegal kepada instansi-instansi terkait maupun kepada aparat penegak hukum.*AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *