Terkait Pemberitaan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Salah Satu Media Online Di Babel Dilaporkan Ke Dewan Pers
Belitung, SorotBabelNews.com- Adanya Pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama Suhirman di salah satu media online yang ada di Babel kini berdampak dilaporkan ke Dewan Pers.
Suhirman yang diberitakan diduga palsukan tanda tangan YN terkait pelepasan hak atas tanah di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung membantah keras. ” Tidak ada pemalsuan tanda tangan ” bantah Suhirman, saat konferensi pers di sebuah warung kopi di kawasan Tanjungpandan, Selasa, (05/08/2024).
Merasa nama baiknya dirugikan, Suhirman melaporkan salah satu media online yang ada di Bangka Belitung itu ke Dewan Pers. Upaya Suhirman untuk memulihkan nama baiknya tidak sia-sia. Dewan Pers menjawab laporan terkait pemberitaan di salah satu Media Online tersebut.
Dalam hak jawabnya, Suhirman, melalui pengacara Heriyanto, SH, MH menyampaikan temuan sementara Dewan pers, jika media online tersebut telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/peraturan -DP/III/2012, Tentang Pemberitaan Media Siber. ” Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat dalam sebuah media online tidak benar dan tidak mencerminkan fakta secara utuh, ini sangat merugikan nama baik klien kami
Karena menyajikan berita yang tidak diverifikasi, tidak berimbang dan mencampuradukkan opini serta fakta yang bersifat menghakimi ” tegas Heriyanto, SH, MH.
Heriyanto menambahkan, dengan keluarnya penilaian sementara Dewan Pers, kami berharap teradu media online tersebut segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk melakukan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka.
” Kami menegaskan bahwa informasi yang diberitakan adalah tidak benar ” kata Heriyanto.
Untuk itu, kata Heriyanto, kami minta kepada media online tersebut untuk memuat Hak jawab secara proporsional dan setara dengan porsi pemberitaan yang telah dimuat, menyertakan permintaan maaf kepada kami dan pembaca atas kekeliruan dalam pemberitaan, menambahkan catatan dibawah berita bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers dan melanggar kode etik jurnalistik.***