Terkait Terlapor Een yang Telah Dihentikan Perkaranya oleh Polres Belitung, Arif Didampingi Kuasa Hukum Sampaikan Permohonan Maaf

Belitung, sorotbabelnews.com – Polres Belitung menghentikan perkara penipuan dan penggelapan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Belitung, Hendra Pramono (Een).

Saat dijumpai awak media Arif menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya agar berita-berita yang sudah beredar tidak menjadi simpang siur.

“Makanya setelah kami dari kepolisian dan mendapat informasi dari pihak kepolisian mengenai laporan kami tentang keberadaan uang saya yang digunakan untuk mendapatkan SK B1KWK di Partai Hanura. Ternyata uang tersebut sudah ada di DPC Parta Hanura Kabupaten Belitung,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan dengan adanya dana tersebut maka laporan mereka terhadap Hendra Pramono sudah dihentikan oleh penyidik polres Belitung.

Lanjutnya, adapun akibat laporannya terhadap Hendra Pramono, ia meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan di masyarakat karena sudah terekspos di media-media online maupun elektronik.

“Saya atas nama pribadi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terutama untuk pribadi terlapor (Hendra Pramono), Istri, dan anak-anaknya dalam hal ini. Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian ini sehingga menimbulkan berita simpang siur yang simpang siur terhadap beliau,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Arif Masman, Wandi SH mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah profesional menangani kasus terhadap kliennya tersebut.

“Apapun hasilnya kami terima dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia yang baik ,” kata Wandi.

Menurut Wandi, dengan adanya laporan klienya terhadap Hendra Pramono ini, akhirnya menemukan keberadaan uang tersebut.

“Alhamdulilah, kita menemukan dimana sih uang itu berada, itu poin yang pertama,” ungkapnya.

Ia juga meminta maaf kepada Hendra Pramono karena hal-hal yang terjadi yang dianggap keliru, dianggap pencemaran nama baik yang sudah membuat gaduh di masyarakat.

“Saya mendampingi klien juga memohon maaf yang sebesarnya kepada Hendra Pramono dalam hal ini sebagai dewan yang masih aktif di Kabupaten Belitung. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah kami lakukan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut,” tutupnya.

(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *