TIM PENYELAMAT ASET DESA PAAL SATU BERIKAN JAMU TOLAK ANGIN SEBAGAI HADIAH  

Tanjungpandan, SorotBabelNews.com– Puluhan orang warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  yang menamakan diri Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan memberikan hadiah kepada Kejari Belitung dan BPN Belitung Jamu Tolak Angin, pada hari Rabu, 7 Juni 2023.

Aksi Damai ini untuk menyampaikan laporan adanya dugaan tipikor terhadap penguasaan ilegal sebuah fasilitas publik/lapangan bola yang diduga dilakukan  oleh oknum pejabat, sebagai buntut  beralihnya fungsi fasilitas publik lapangan sepak bola yang dijadikan  kaplingan perumahan. Diduga,  Lapangan sepak bola yang sudah puluhan tahun dijadikan sebagai fasilitas publik sudah berpindah tangan kepada pengembang perumahan.

Dari penelusuran SorotBabelNews.com, tanah yang disengketakan antara Iwan Sahie dan masyarakat Desa Paal Satu seluas 37.555 M2. Berdasarkan Surat Izin  Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia tanah, nomor : SHU.59/ADB/1972. Surat izin yang ditandatangani oleh Kepala Agraria Daerah Kabupaten Belitung, an. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Belitung diberikan kepada Simon Thesiadi.

Bermodalkan surat izin  itu, Iwan Sahie yang merupakan salah satu  ahli waris dari Simon Thesiadi mengajukan permohonan penerbitan  SKT. SKT atas nama Iwan Sahie  terbit pada 04 januari 2023 dengan nomor surat: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 seluas 8,2 hektar.

Terbitnya SKT itu menjadi pemantik aksi masyarakat untuk melakukan perlawanan. Beberapa waktu lalu masyarakat melakukan  aksi Damai di Kantor Kelurahan Paal Satu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belitung.

Kepada Kajari Belitung, Tim Penyelamat Aset Fasilitas Publik Paal Satu, yang dikoordinir  A. Hadi Adjin menyampaikan laporan dugaan tipikor terhadap penguasaan ilegal sebuah fasilitas publik /lapangan bola yang terletak di jalan Bintara Rt. 12, Lingkungan IV  Kelurahan  Paal Satu.

” Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung  telah merespon  adanya dugaan penyalahgunaan  wewenang oleh oknum pejabat, ” kata A. Hadi Ajin.

A. Hadi Adjin yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Belitung (LAM) menilai penerbitan SKT Atas nama Iwan Sahie tidak sesuai prosedur dan  cacat formil.

” Kedatangan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, kata Hadi Adjin untuk  mencari keadilan dan  kebenaran,  kita harus peduli,  jangan dibiarkan, jangan kami ditakuti, kami akan lawan ” kata Hadi Adjin ,” tegas Hadi Adjin.

Usai diterima Kajari Belitung , Ketua Tim Suryadi Saman menyampaikan kalau Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Lila Nasution, SH, M.Hum telah secara resmi menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan  tipikor.   ” Kajari  segara akan mempelajari kasus ini ” kata Suryadi Saman.

Menurut Suryadi Saman, BPN Belitung juga telah  dengan  tegas mengatakan  tidak akan memproses serifikat tanah yang lagi sengketa sebelum clear anda clean.

Sebelum meninggalkan gedung Kejari Belitung,  Tim Penyelamat Desa Paal Satu menyerahkan dua kotak hadia yang berisi Jamu Tolak Angin kepada Kajari Belitung yang diwakili Kasi Intel, MTR Anggota dan Perwakilan BPN.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *