TINDAK TEGAS KOLEKTOR TIMAH ILLEGAL, KEMANA LARI TIMAH ILLEGAL TERSEBUT DIJUAL?…

Beltim,SorotBabelNews.comBisnis meja goyang pasir timah yang kian marak di Kabupaten Belitung Timur maupun di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata ada terdapat kolektor timah yang berani membili timah dari hasil tambang illgal dan patut harus dipertanyakan kemana koletor timah tersebut menjualnya.

Seperti pengakuan salah seorang pengelolah meja goyang pasir timah asal Manggar, Kabupaten Belitung Timur yang bernama BN saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan meja goyang dan pembelian pasir timah yang ia lakukan via telepon seluler pada 7 Juli 2023 mengatakan, jika dalam melakukan usaha jual beli pasir timah dirinya tidak pernah mengantongin perizinan walau selembar surat pun.

“Kalau izin resmi tidak ada, selembar surat pun tidak ada. Saya diberi dana, kita kerja,” ucap BN.

Ketika disinggung kepada BN siapa yang mendanai dan membeli timah yang telah ia kumpulkan, BN pun belum bisa mengungkapkannya. Lantaran ia harus meminta izin kepada pemilik modal terlebih dahulu. “Kalau saya jual kesiapa, saya harus konfirmasi terlebih dulu kepada bos. Jadi kalau ada perintah dari bos sebut namanya, saya telpon lagi nanti, karena saat ini telpon saya belum diangkat bos,” Terang BN.

Saat dipertanyakan apakah bosnya yang disebutkan olehnya berasal dari Tanjungpandan tersbut berinisial TN, BN seakan mengalihkan pembicaraan. Ia menyampaikan jika dirinya ada membagi pasir timahnya kepihak lain juga.

“Saya konfirmasi dulu, bos mana yang bersedia disebutkan namanya,” sambung BN.

Berjelang beberapa menit kemudian awak media ini mendapatkan telepon dari sang penggelola meja goyang pasir timah yang tak memiliki izin tersebut, begitu media ini mengangkat telepon tersebut terdengar suara BN mengatakan. “ pak, ini bos saya mau berbicara,” ujar BN.

Seketika itu juga orang yang mengatasnamakan dirinya bos BN tersebut berbicara, benar BN memang ada masuk barangnya ke kita, tapi itu kan dari tambang masyarakat, namun barangnya atau pasir timahnya tidak hanya masuk ke BN saja. Mereka jual kesana sini juga, kemaren juga tidak ada bejual belum ada hasilnya, dan terkait adanya isu penangkapan penambang, itu tidak benar, dari Polsek Manggar itu tidak/ bukan penangkapan tapi penertiban. Ketika dipertanyakan media ini sedang berbicara dengan siapa. Ia menjawab, saya TN bang, ucapnya.

Menurut TN jika para penambang tersebut belum sempat bekerja, sedangkan BN menyampaikan jika para penambang itu memang dirinya yang membeli hasil tambang timah tersebut dan hanya beberapa kilo saja.

“Mereka belum sempat kerja, jadi ditegurlah sama Polsek Manggar, ini kawasan tidak boleh ditambang, jadi mereka buatlah surat perjanjian pakai materai. Belum terjadi jual beli, tidak hanya jual ke Beni saja, ada ke si A, si B, si C juga,” jelas TN lagi.

Ketika dipertanyakan kembali oleh media ini mengenai pembelian timah selama ini, TN pun membenarkan jika hal itu dilakukan oleh BN, namun belum terlalu lama juga dan ia pun memberikan intruksi kepada BN agar tidak membeli timah dari dalam kawasan.

“Kalau beli timah selama ini memang benar, dan kitakan tidak tahu barangnya dari mana. Yang pentingkan, kita sudah intruksikan tidak ambil barang HL (Hutan Lindung-red), barang kawasan. Yang namanya main timah kan kita tidak tahu, ada orang bawa kita ambil,” jelas TN lagi.

Untuk itu sangat diharapkan sekali kepada Instansi-instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap Kolektor timah yang melakukan pembelian pasir timah dari tambang illegal. Jika kolektor timah masih terus melakukan pembelian pasir timah dari tambang  illegal ini terus dibiarkan terus menerus, bisa saja akan berdampak kepada kerugian Negara tentunya.*Bastiar/Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *