USAI SIDANG PRAPERADILAN, ABC DINYATAKAN TAK BERSALAH

Belitung, SorotBabelNews.com– Pengusaha Pasir Timah Belitung Timur Tjang Johan Candra alias ABC akhirnya lepas dari jeratan hukum setelah Hakim Tunggal PN Tanjungpandan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya pada hari ini, Jumat 16 Juni 2023.

Berawal dari, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Tjang Johan Candra alias ABC (59) sebagai tersangka dalam Kasus Tambang Timah Illegal di Kabupaten Belitung Timur, Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar tersebut sebagai tersangka karena bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara Illegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Selain itu juga tersangka ABC juga menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan pemurnian timah atau Meja Goyang tidak jauh dari Jembatan Kota Manggar.

Dengan perkara ini lah, penyidik menjerat Tjang Johan Candra atau yang biasa disapa ABC Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Joncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Namun, setelah menjadi tersangka Tjang Johan Candra mengajukan permohonan Praperadilan melalui penasihat hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Partner dari kantor Ihza&Ihza Law Firm pada, Selasa 16 Mei 2023 lalu.

Permohonan Praperadilan tertuju kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK selaku termohon. Sedangkan Sidang Perdana Praperadilan ini berlangsung di PN Tanjungpandan pada, Kamis 8 Juni 2023.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Tanjungpandan Syafitri Apriyuani menyatakan, tidak sahnya tindakan penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon.

Karena hakim berpendapat, proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu berdasarkan bukti surat, dokumen, serta keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan.

“Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak berdasar dan tidak memiliki hukum yang mengikat atas segala akibatnya,” kata Syafitri Apriyuani dalam persidangan.

Hakim tunggal juga memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari sel tahanan serta memulihkan nama baik pemohon seketika seperti sediakala setelah pembacaan putusan sidang praperadilan.

“Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Lima Ribu Rupiah,” terang Syafitri Apriyuani.*Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *