VIRAL! Beredar Video Anak Dibawa Umur Diduga Sedang Mabuk, Ketua LSM Lintar Angkat Bicara
Belitung, SorotBabelNews.com– Ali Hasmara yang mana selaku Ketua LSM Lintar juga angkat bicara terkait beredarnya video anak dibawa umur yang di duga dalam keadaan mabuk, menurutnya seharusnya pemilik atau penggelola cafe selektif, tidak boleh menerima tamu anak dibawa umur untuk masuk, apalagi mengkonsumsi minuman mengandung alkohol.
“Pemilik atau penjual harus ditindak karena dinilai kurang selektif dalam menyeleksi pembeli yang boleh untuk pesan minuman atau mengkonsumsi minuman beralkohol,” ucap Ali Hasmara kepada awak media, Selasa 21 November 2023 siang.
Ketua LSM Lintar itu juga berharap kepada Satpol PP Kabupaten Belitung harus segera bertindak jalankan Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum, Pasal 41. Pelaku dapat dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
“Satpol PP harus segera ambil tindakan, panggil pemilik cafe, tanyakan kepada penjual, kenapa mereka bisa menerima tamu atau menjual miras kepada anak dibawa umur,” tegas Ali Hasmara.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal memanggil salah satu pengelola cafe yang berada di wilayah Tanjungpandan, terkait beredarnya video anak dibawa umur yang diduga dalam keadaan mabuk.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak pengelola untuk mengklarifikasi kebenaran isi dalam video tersebut, kata Abdul Sani Kabid Tibum Satpol PP, Selasa 21 November 2023 pagi.
Lanjutnya, dalam hal ini mereka bakal berupaya menggali berbagai informasi sembari mengambil langkah yang akan dilakukan sesuai kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Nanti kita akan turun kelapangan guna mencari informasi kebenaran atas beredarnya vidio berdurasi 25 detik tersebut,” ucap Abdul Sani.*Tim