Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Berhasil Digagalkan Sat Reskrim Polres Belitung Bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung
Belitung, SorotBabelNews.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil menggagalkan pengiriman ilegal pasir timah di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin 29 September 2025 malam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan kapal kayu KM. NIKI LUIZ 01 yang mengangkut sekitar 300 karung berisi pasir timah. Kapal beserta seluruh awak langsung diamankan ke Dermaga Sat Polairud Polres Belitung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 15 orang dengan inisial: AJ (25, penanggung jawab), I (51, nahkoda), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25), yang seluruhnya diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si seizin Kapolres Belitung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan timah ilegal.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, menginventarisasi barang bukti, dan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan. Polres Belitung berkomitmen menindak tegas praktik ilegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma, Selasa 30 September 2025.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Pantauan media ini bahwa pasir timah yang diamankan Sat Reskrim Polres Belitung Bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang berada di Polres Belitung dan akan di titipkan ke gudang PT Timah Tbk yang ada di Kecamatan Gantung Belitung Timur*AS